Media Dilarang Membuat Klarifikasi atas Berita Media Lain: Menjaga Etika dan Integritas Pers Nasional, Ini Dasar Hukum dan Regulasinya Lainya!!!


MUSI BANYUASIN, Serigalapos–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Persatuan Wartawan Republik Indonesia Musi (PWRI) Musi Banyuasin (MUBA), Andi Mustika atau Lebih dikenal dengan panggilan Andi Murex  menyoroti media saling mengoreksi atau menyanggah pemberitaan satu sama lain secara terbuka melalui kanal berita mereka sendiri.

Dalam pernyataan tertulisnya Andi Murex mengungkapkan di tengah derasnya arus informasi dan kompetisi antar media massa, muncul fenomena yang kian mengkhawatirkan: media saling mengoreksi atau menyanggah pemberitaan satu sama lain secara terbuka melalui kanal berita mereka sendiri. Meski tampak sebagai bentuk kontrol sosial, praktik ini justru berpotensi melanggar etika jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Klarifikasi Antar Media: Praktik yang Tidak Dibenarkan

Menurutnya, dalam sistem hukum pers Indonesia, hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme formal yang diberikan kepada pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab adalah hak individu atau badan hukum yang merasa dirugikan secara langsung oleh isi pemberitaan. Media lain yang tidak menjadi objek pemberitaan tidak memiliki hak untuk mengoreksi atau menyanggah isi berita media lain, kecuali melalui mekanisme pengaduan resmi," Ungkap Andi Murex dalam rilis tertulisnya pada Rabu (10/9/2025).

Ia juga menyampaikan, praktik klarifikasi antar media tanpa melalui prosedur hak jawab yang sah dapat menimbulkan konflik horizontal antar institusi pers, merusak kepercayaan publik, dan memperkeruh iklim jurnalistik yang sehat.

Landasan Hukum dan Etika yang Mengikat

Andi Murex menerangkan beberapa regulasi  yang menyatakan secara eksplisit melarang media membuat klarifikasi atau sanggahan terhadap berita media lain:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 angka 11: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.

2. Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab

Menegaskan bahwa hak jawab hanya dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara langsung.

Media tidak dapat menggunakan hak jawab untuk menyanggah pemberitaan media lain, kecuali jika menjadi objek pemberitaan.

3. Kode Etik Jurnalistik (SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006), Pasal 10: Wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada publik.

Etika ini berlaku untuk media yang memuat berita keliru, bukan untuk media lain yang merasa tidak setuju dengan isi pemberitaan tersebut.

Implikasi Hukum dan Profesional

Jika suatu media merasa pemberitaan media lain merugikan reputasinya, langkah yang sah dan etis adalah:

Mengajukan hak jawab secara tertulis kepada redaksi media yang bersangkutan.

Jika hak jawab tidak dilayani, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

" Media tidak diperkenankan membuat berita tandingan atau klarifikasi sepihak yang menyerang kredibilitas media lain," tegas Andi Murex.

Ketua DPC PWRI Muba, menjelaskan pelanggaran terhadap ketentuan di ungkapkan nya dapat berujung pada sanksi etik dari Dewan Pers, termasuk rekomendasi pencabutan berita, permintaan maaf terbuka, atau bahkan pencabutan sertifikasi perusahaan pers.

Untuk Menjaga marwah jurnalistik dalam ekosistem pers yang sehat, media seharusnya saling menghormati independensi dan integritas satu sama lain. 

"Klarifikasi atau sanggahan terhadap pemberitaan media lain tanpa melalui mekanisme yang sah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar jurnalistik, akurasi, keadilan, dan bertanggung jawab,"pungkasnya. 

(PWRI Muba)

Posting Komentar untuk "Media Dilarang Membuat Klarifikasi atas Berita Media Lain: Menjaga Etika dan Integritas Pers Nasional, Ini Dasar Hukum dan Regulasinya Lainya!!!"