Muba, Serigalapos–Aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, diduga kuat dikelola oleh seorang oknum anggota DPRD Muba aktif berinisial Boim, yang diketahui bertugas di Komisi I DPRD.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Jalan Sekayu-Bandar Jaya Selarai, tanah urug hasil tambang diduga diangkut menggunakan truk-truk bernomor ciri khusus di kepala mobil 777, menuju lokasi penimbunan di Jalan Kolonel Wahid Udin No.254, Kelurahan Serasan Jaya.
Pantauan tim media menunjukkan puluhan truk hilir mudik setiap hari, mengangkut material tanah yang diduga telah mencapai ribuan kubik. Mirisnya, aktivitas ini berjalan mulus tanpa pengawasan atau tindakan hukum, meski kuat dugaan bahwa lokasi tambang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi.
Masyarakat sekitar turut mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ceceran tanah dari truk menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor, licin, dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp, Boim mengakui bahwa tambang tersebut memang miliknya.
“Iya benar yang kakak. Sampaikan saja ke kawan-kawan, tanah itu milik kak Boim. Kalu yang nimbun di serasan jaya itu yang Pala cuma ngambil tanahnya ke kita” jawabnya singkat, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba melalui Kanit Pidsus belum memberikan tanggapan saat dihubungi terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Publik kini mendesak agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas, mengusut dan menindak aktivitas tambang ilegal ini. Selain diduga menabrak aturan hukum, kegiatan tersebut juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat. (Tim Liputan)
Posting Komentar untuk "Diduga Tanpa Izin, Tambang Galian C Milik Oknum DPRD Muba Bebas Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum"