Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Bisnis Minyak Ilegal di Muba: Citra Polri Dipertaruhkan!


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal atau yang dikenal dengan sebutan "illegal drilling" dan "illegal refinery" di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), semakin marak terjadi dan terkesan luput dari pengawasan pihak yang berwenang. Situasi ini kian mengejutkan publik dengan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polsek Babat Supat berinisial AS.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mencuat Pasca Insiden Kapal Jukung Terbakar

Dugaan keterlibatan oknum AS kembali mencuat pasca-insiden terbakarnya kapal jukung bermuatan minyak ilegal pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Sungai Tanjung, Kabupaten Muba. Peristiwa terbakarnya kapal yang diduga milik AS ini juga sempat menjadi sorotan beberapa media online di Sumatera Selatan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kamis (19/6/2025),  belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polsek Sungai Lilin dan Polres Musi Banyuasin terkait insiden tersebut, baik informasi mengenai proses penyelidikan maupun penyidikan dengan penetapan tersangka pemilik kapal jukung dan minyak ilegalnya.

Truk Minyak Ilegal Diduga Milik Oknum AS Terparkir di Polsek Sungai Lilin

Pada Selasa, 11 Juni 2025, tim awak media menemukan dua unit truk terparkir di halaman Polsek Sungai Lilin. Kedua truk berjenis CANTER FUSO berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8881 IA dan BH 8873 YX ini telah diberi garis polisi. Masing-masing truk dilengkapi tangki dan terlihat bekas tumpahan minyak.

Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, atau sebut saja inisial R mengungkapkan bahwa kedua mobil tersebut adalah armada pengangkut minyak ilegal yang kini ditahan polisi. Lebih mengejutkan lagi, warga tersebut menyebutkan bahwa kedua truk tersebut diduga milik AS oknum anggota Polsek Babat Supat.

"Kalo dak salah mobil itu bawa minyak mentah, dari logo yang ada di kaca depan mobil itu milik AS anggota Polsek Babat Supat," ungkap R kepada Tim awak media pada Selasa (11/6/2025). 

Narasumber juga menambahkan bahwa setiap armada yang diduga milik oknum AS memiliki ciri khas stiker atau logo AGZ atau AGZ TEAM.

"Biasanya setiap truk pengangkut minyak mentah berstiker dengan logo AGZ atau AGZ TEAM, biasanya milik AS," tambahnya.


Tim awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, S.H.,

M.H.,memberikan keterangan bahwa dua mobil truk itu perkaranya Lex Spesialis di limpahkan ke Polres Muba dan ia juga menyampaikan untuk berkoordinasi dengan pihak Humas Polres karena perkara itu sudah press rilis dua minggu  yang lalu, namun beliau tidak menyebutkan rincian perkara kedua mobil yang di duga angkutan minyak ilegal.


"Perkaranya Lex Spesialis sudah di limpahkan, koordinasi sama Humas sudah press rilis dua Minggu yang lalu,"jelas Kapolsek Sungai Lilin.


Untuk menindaklanjuti keterangan dari Kapolsek Sungai Lilin Tim liputan  menghubungi Plh Kasi Humas Polres Muba, AKP Nazaruddin, dan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, IPDA Dobi Hariyandri, S.TrK, M.Si., melalui akun WhatsApp pribadi mereka untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak memberikan keterangan apapun.


Dan Tim Liputan menelusuri Press Rilis Polres Muba dua pekan yang lalu, namun tidak ditemukan adanya pengungkapan kasus dua mobil truk diduga angkutan minyak ilegal yang di tahan di Mapolsek Sungai Lilin.


Kinerja Penegak Hukum Dipertanyakan, Citra Polri di Ujung Tanduk


Mencuatnya nama AS sebagai oknum anggota Polsek Babat Supat setelah insiden kapal jukung terbakar dan penemuan dua armada angkutan minyak ilegal di halaman Polsek Sungai Lilin, seakan membuktikan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum anggota Polri dalam kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin.


Situasi ini sangat memprihatinkan. Beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Muba sangat berharap agar Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin segera menindaklanjuti informasi yang beredar di publik ini, terkait dugaan keterlibatan AS dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tegas merupakan keharusan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, sekaligus untuk menjaga citra kepolisian sebagai aparat penegak hukum di negara ini.


Masyarakat juga menyayangkan jika memang benar adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kegiatan ilegal drilling dan ilegal refinery. Mereka mestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan ini.


Hal tersebut semestinya tidak terjadi karena dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah jelas mengatur sanksi bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran. 


Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, baik etik maupun pidana, sesuai dengan penjelasan Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia. Pelanggaran disiplin adalah tindakan yang tidak mencerminkan institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri yang seharusnya profesional, proporsional, dan prosedural.


Ancaman Sanksi Pidana Berlapis Menanti Pelaku


Selain sanksi etik dan disiplin, keterlibatan dalam aktivitas minyak ilegal juga dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan:


Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pengelolaan migas, termasuk eksplorasi, produksi, dan transportasi.


Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang secara spesifik mengatur kegiatan pengeboran dan produksi.


Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika kegiatan ilegal ini terkait dengan pencucian uang.


Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 116 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:


Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya manusia, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Muba sangat berharap agar pihak kepolisian  dalam hal ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Aziz Safiri, S.I.K., CPHR., agar melakukan penyelidikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Babat Supat dalam kasus ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin.

Serta di harapkan lembaga terkait lainnya kiranya dapat menunjukkan konsistensi dalam menjalankan serta menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang telah diamanatkan. Tindakan konkret dan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.

"(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Bisnis Minyak Ilegal di Muba: Citra Polri Dipertaruhkan!"