Angkutan Minyak Ilegal Marak di Muba, Diduga "Dikoordinir" Oknum Disebut Dedi Lebong


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Aktivitas pengangkutan minyak ilegal, baik dari hasil penyulingan (refinery) maupun pengeboran ilegal (illegal drilling), terpantau bebas melintas di jalan-jalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat instansi berwenang seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan TNI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanggulangi kegiatan melanggar hukum ini, seolah-olah tutup mata, Senin (10/6/2025).


Sopir Akui Muatan Minyak Ilegal dan Sebut Nama "Dedi Lebong"


Beberapa waktu lalu, tim media mendapati dua mobil tangki dengan nomor polisi BG 8406 BR yang dikemudikan oleh Birin, dan BG 8631 KI dengan sopir bernama Ono. Keduanya secara terang-terangan mengakui muatan minyak ilegal yang mereka bawa.


Dalam pengakuan terbuka pada Kamis (29/5/2025) lalu, kedua sopir menyebutkan bahwa minyak mentah tersebut merupakan hasil dari pengeboran ilegal di wilayah Pakrin. Mereka juga mengklaim kedua mobil tangki itu milik Koko, warga Talang Jawa, Kelurahan Babat Toman. Minyak ilegal tersebut, menurut para sopir, rencananya akan dibongkar di tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik seorang berinisial NP alias Nopi di Pal 2, Kecamatan Babat Toman.


"Muatan saya minyak mentah dari Pakrin, milik Koko Talang Jawe Babat Toman dan akan dibongkar tempat masakan minyak Pal 2 milik Nopi," ujar Birin, polos pada saat itu Kamis (29/5/2025).


Ketika ditanya mengapa mereka tidak pernah ditangkap polisi saat mengangkut minyak ilegal di Muba, kedua sopir dengan lugas menyebutkan bahwa kegiatan mereka berlangsung aman dari tindakan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Muba. Mereka bahkan mengklaim operasi mereka berjalan di bawah koordinasi seorang berinisial DEDI Lebong.


"Kami aman tidak pernah ditangkap polisi membawa minyak mentah atau minyak masakan di bawah koordinasi DEDI Lebong," ungkap Ono.


Saat tim media meminta penjelasan lebih rinci mengenai sosok DEDI Lebong, kedua sopir enggan memberikan detail, hanya memberikan nomor handphone-nya. 


"Kalau secara rinci kurang tahu pasti siapa DEDI Lebong tapi ini nomor handphone-nya," kata Ono.


Siapa Dedi Lebong? Publik Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum


Mencuatnya nama DEDI Lebong di berbagai platform media online dan media sosial memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik Siapakah sebenarnya DEDI Lebong? Sosok ini diduga kuat membekingi mobil angkutan minyak ilegal di Muba.


Sangat ironis, hingga saat ini belum ada tindak hukum yang jelas dari penegak hukum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkait hangatnya pemberitaan dugaan keterlibatan DEDI Lebong yang mengkoordinir angkutan minyak ilegal.


Dugaan Keterlibatan Oknum TNI: Rusaknya Citra Institusi Negara


Berdasarkan penelusuran tim media, nama DEDI Lebong sudah bukan rahasia umum lagi. Nama tersebut diduga kuat mengkoordinir angkutan minyak hasil penyulingan ilegal di wilayah Kabupaten Muba, baik dari Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, maupun Keluang.


Yang lebih mengkhawatirkan, dari berbagai informasi yang beredar di publik, Dedi Lebong juga disebut-sebut sebagai oknum TNI yang bertugas di Kodam II Sriwijaya.


Merespons informasi ini, masyarakat luas sangat berharap pihak Polres Muba bersama Danpomdam II Sriwijaya dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan konkret. Jika terbukti benar adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam angkutan minyak ilegal dari Kabupaten Muba menuju Palembang hingga ke Bandar Lampung, hal ini tentu akan merusak citra institusi negara dan harus ada sanksi tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.


Melanggar Hukum Berat: Ancaman Pidana dan Sanksi Etik Menanti


Kegiatan pengangkutan minyak ilegal diduga kuat melanggar sejumlah peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:


Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait pengelolaan dan transportasi migas.


Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, jika angkutan ilegal dilakukan melalui laut.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan potensi jeratan pasal-pasal tentang pencurian atau tindak pidana lainnya.


Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika kegiatan ini terkait dengan TPPU.


Lebih lanjut, jika benar adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, beberapa Undang-Undang dan Peraturan melarang keras anggota TNI terlibat dalam bisnis dan angkutan minyak ilegal, di antaranya:


Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya mengenai larangan anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.


Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2010 tentang Manajemen Konflik Kepentingan dalam Jabatan PNS dan Anggota TNI/POLRI.


Peraturan Panglima TNI No. PERKASAD/45/XII/2009 tentang Larangan Bagi Anggota TNI Melakukan Kegiatan Usaha.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat anggota TNI dengan pasal pidana terkait.


Masyarakat menuntut pihak berwenang memberikan sanksi tegas. Oknum anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan minyak ilegal dapat dikenakan pidana penjara, denda, serta sanksi administratif berat seperti pemberhentian dari jabatan atau pemecatan dari dinas militer.

(Tim)

Posting Komentar untuk "Angkutan Minyak Ilegal Marak di Muba, Diduga "Dikoordinir" Oknum Disebut Dedi Lebong"