MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Nama Ebit dan Barkah Group kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat Musi Banyuasin. Sosok atau kelompok ini diduga kuat menjadi koordinator utama armada angkutan minyak hasil illegal refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, namun sayangnya, hingga kini mereka seolah tak tersentuh hukum. Situasi ini memicu persepsi di masyarakat adanya dugaan oknum aparat yang membekingi praktik ilegal ini.
Isu mengenai keterlibatan Ebit dan Barkah Group dalam bisnis angkutan minyak ilegal telah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform, baik media online maupun media sosial, selama beberapa waktu belakangan. Meskipun demikian, identitas asli Ebit dan pihak di balik Barkah Group masih menjadi misteri. Keleluasaan mereka dalam memuluskan perjalanan armada minyak ilegal di Musi Banyuasin menimbulkan kecurigaan publik yang mendalam.
Sebelumnya, beberapa media online telah memberitakan penemuan sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan Nomor Polisi BG 8091 JN yang dikemudikan oleh sopir berinisial SHM. Truk tersebut diketahui melintas menuju Jalan Palembang-Jambi KM 108 di Desa Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Namun, meski sudah menjadi sorotan media, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang jelas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait mengenai praktik angkutan barang ilegal ini.
Sungguh ironis, armada-armada angkutan minyak ilegal yang dikoordinasi oleh Ebit dan Barkah Group terlihat begitu leluasa melintasi jalan-jalan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tanpa adanya penindakan hukum dari pihak berwenang.
Keterangan dari salah satu sopir bahkan menambah kuat dugaan tersebut. Sopir berinisial SHM, saat diwawancarai tim awak media beberapa waktu lalu, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa mereka merasa aman di jalan karena telah tergabung dalam koordinasi Barkah dan Ebit.
“Sampai saat ini belum pernah ditangkap polisi meskipun bawa minyak ke Palembang atau ke Lampung karena sudah tergabung dalam Koordinasi Barkah dan Ebit pengurusnya,” ungkap SHM.
Situasi ini jelas menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian, khususnya Polres Musi Banyuasin, yang terkesan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Padahal, kegiatan illegal drilling atau illegal refinery, termasuk pengangkutan minyak secara ilegal, merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pengelolaan migas, termasuk eksplorasi, produksi, dan transportasi.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang spesifik mengatur kegiatan pengeboran dan produksi.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika kegiatan ilegal ini terkait dengan pencucian uang.
Demi keberimbangan berita, tim media sempat mencoba meminta konfirmasi melalui kontak WhatsApp yang diduga milik Ebit yang diberikan oleh sopir terkait. Namun, sangat disayangkan, tidak ada respons hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat sangat berharap agar pihak Kepolisian dan lembaga terkait lainnya dapat menunjukkan konsistensi dalam menjalankan dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang telah diamanatkan. Jangan sampai pelanggaran hukum ini terus berlanjut. Tindakan konkret dan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Tim)
Posting Komentar untuk "Siapakah Ebit dan Barkah Group? Sosok Misterius di Balik Armada Angkutan Minyak Ilegal di Muba, Peran APH di Pertanyakan"