Mobil Tangki Muatan Minyak Ilegal Melenggang Bebas di Musi Banyuasin, Pemilik dan Sopir Mengaku Terang-terangan


Musi Banyuasin, Serigalapos.com–Dua unit mobil tangki berwarna biru putih yang mengangkut minyak mentah hasil pengeboran ilegal (ilegal drilling) dari wilayah Pakrin, terpantau melintas bebas di jalanan dari arah Macang Sakti menuju Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) pada Kamis (29/5/2025). Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Mobil tangki dengan nomor polisi BG 8406 BR, yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Birin, serta tangki BG 8631 KI dengan sopir bernama Ono, secara terang-terangan mengakui muatan minyak ilegal yang mereka bawa. Keduanya menyebutkan bahwa mobil tangki serta minyak tersebut adalah milik Koko, warga Talang Jawa, Kelurahan Babat Toman, dan akan dibongkar di tempat penyulingan minyak ilegal yang diduga milik seorang berinisial NP alias Nopi di Pal 2, Kecamatan Babat Toman.

"Muatan saya minyak mentah dari Pakrin, milik Koko Talang Jawe Babat Toman dan akan dibongkar tempat masakan minyak Pal 2 milik Nopi," ujar Birin, salah satu sopir tangki, tanpa ragu.

Senada dengan Birin, sopir tangki lainnya, Ono, juga membenarkan hal tersebut. Ia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa unit mobil angkutan minyak ilegal lain milik Koko yang beroperasi dari wilayah Pakrin menuju wilayah Babat Toman.

"Mobil yang saya sopir ini milik Koko Babat Toman membawa minyak dari Pakrin menuju ke Pal 2, dan selain mobil ini ada lagi mobil Koko mengangkut minyak dari sana," ungkap Ono kepada tim liputan media di wilayah Desa Sareka.

Ironi Penegakan Hukum di Tengah Pelanggaran Masif

Melenggangnya kendaraan pengangkut minyak ilegal ini di jalan-jalan Kecamatan Babat Toman sangatlah ironis. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan hukum oleh pihak Kepolisian, khususnya Polsek Babat Toman, yang seolah-olah membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Padahal, kegiatan ilegal drilling dan pengangkutan minyak secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pengelolaan migas, termasuk eksplorasi, produksi, dan transportasi.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang spesifik mengatur kegiatan pengeboran dan produksi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika kegiatan ilegal ini terkait dengan pencucian uang.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat pelaku dengan pasal-pasal tentang pencurian, perusakan, atau tindak pidana lainnya.

Masyarakat sangat berharap agar pihak Kepolisian dan lembaga terkait lainnya dapat menunjukkan konsistensi dalam menjalankan dan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang telah diamanatkan. Jangan sampai membiarkan pelanggaran hukum ini berlanjut, tindakan konkret dan tegas harus segera diambil untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kami berharap pihak berwenang segera bertindak agar kasus ini tidak lagi ditemukan di masa mendatang," ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Konfirmasi dan Harapan Masyarakat Demi keberimbangan berita, tim awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada Koko melalui pesan WhatsApp. Koko memberikan keterangan yang sedikit menyangkal pernyataan sopir, menyatakan bahwa hanya ada satu mobil miliknya. 

"Mobil saya cuma satu kak, itu aja cuma rental, saya hanya membeli minyak saja," ungkapnya.

Tim media juga telah mencoba meminta konfirmasi dan tanggapan kepada Kapolsek Babat Toman melalui WhatsApp, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban ataupun respons hingga berita ini diterbitkan.

Diharapkan kepada pihak Polres Muba untuk menelusuri informasi ini terkait adanya angkutan minyak ilegal yang bebas melintas di jalan-jalan dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pemilik minyak ilegal yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas sangat diperlukan demi tegaknya hukum. (Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Mobil Tangki Muatan Minyak Ilegal Melenggang Bebas di Musi Banyuasin, Pemilik dan Sopir Mengaku Terang-terangan"