MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kian menjadi sorotan.
Hingga beberapa hari setelah pemberitaan mengenai puluhan sumur minyak ilegal yang beroperasi di lahan milik warga bernama Rudi mencuat, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum di Musi Banyuasin.
Wilayah tersebut berada dalam yurisdiksi Polsek Sanga Desa dan Polres Musi Banyuasin. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi yang disebut-sebut sebagai titik pengeboran masih berlangsung seperti biasa.
Sebelumnya, investigasi tim media menemukan sebuah kendaraan jenis Grand Max tanpa pelat nomor yang diduga mengangkut minyak mentah hasil penyulingan ilegal.
Sopir kendaraan itu mengaku minyak berasal dari “lahan Rudi” di Keban I. Di lokasi, akses menuju titik sumur disebut dijaga ketat melalui sistem portal, membatasi keluar-masuk orang dan kendaraan.
Saat Tim Liputan meninjau kembali ke lokasi lahan Rudi di Desa Keban I pada Rabu (25/2/2026) menemukan dua unit mobil jenis grand max tanpa nomor polisi, kedua sopir mengaku memuat minyak mentah dari sumur minyak ilegal disebutnya milik warga Mangun Jaya berinisial AL di lahan Rudi dan akan di jual di wilayah Mangun Jaya.
"Muatan kami minyak mentah dari sumur di lahan Rudi Keban I di bawah ke Mangun Jaya," ungkap salah satu sopir enggan menyebutkan namanya kepada Tim Liputan, Rabu (25/2/2025).
Keberadaan portal dan pengamanan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas ini terorganisir, bukan sekadar praktik sporadis masyarakat.
Jika benar terdapat puluhan titik sumur aktif dengan sistem distribusi yang berjalan, publik mempertanyakan bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung tanpa tindakan tegas.
Aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin bukan isu baru. Wilayah ini kerap menjadi sorotan karena maraknya eksploitasi sumur tua dan pengeboran tanpa izin. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran dan pencemaran.
Sejumlah elemen masyarakat di Muba menilai, ketiadaan pernyataan resmi maupun langkah penertiban yang terlihat di lapangan semakin memperkuat persepsi publik adanya pembiaran terhadap praktik ilegal drilling. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi sekaligus penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara transparan. Kalau ada, tindak tegas. Jangan dibiarkan menggantung,” ujar RN seorang pemerhati kebijakan publik di Musi Banyuasin.
Publik kini menanti respons konkret dari aparat. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan pemilik lahan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Di sisi lain, klarifikasi resmi dari kepolisian menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Tanpa langkah nyata, praktik pengeboran ilegal dikhawatirkan akan terus berulang, meninggalkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara yang semakin besar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sanga Desa maupun Polres Muba. (Tim Media)

Posting Komentar untuk "Diduga Polsek Sanga Desa dan Polres Muba Tak Bernyali Melakukan Tindakan Terhadap Puluhan Sumur Minyak Ilegal dan Pemilik Lahan Rudi Keban I"