Muba–Aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, kembali memicu kebakaran. Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, itu menambah daftar panjang insiden serupa yang selama ini dinilai belum ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dari salah satu warga di sekitar lokasi, kebakaran terjadi di kawasan Cawang, Jalan Keluang–Dawas, Desa Mekarsari, Kecamatan Keluang. Sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas penyulingan minyak ilegal yang terbakar diduga milik seorang berinisial D, warga Teluk Kijing, Kecamatan Lais.
Sehari setelah kejadian, Kamis (19/2/2026), tim DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Muba turun langsung ke lokasi. Di lapangan, tim menemukan fakta bahwa ratusan tungku penyulingan masih beroperasi pada siang hari tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, tidak terlihat adanya penjagaan atau tindakan tegas dari aparat di sekitar lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin.
Selama ini, himbauan demi himbauan disebut telah berulang kali disampaikan kepada para pelaku aktivitas ilegal tersebut. Namun di lapangan, aktivitas penyulingan tetap berjalan, bahkan terus memicu kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa.
Beberapa insiden sebelumnya dikabarkan menimbulkan korban luka bakar berat hingga meninggal dunia. Selain itu, aktivitas penyulingan minyak ilegal juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kualitas udara yang berdampak pada masyarakat sekitar.
Masyarakat setempat meminta agar aparat penegak hukum tidak sekadar memberikan himbauan tanpa tindakan nyata.
Warga berharap ada langkah tegas berupa penutupan permanen serta penegakan hukum yang jelas terhadap para pelaku, guna mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Terkait hal ini, tim DPC PWRI Muba telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Keluang melalui pesan WhatsApp nya, Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diberikan.
Publik kini menunggu sikap tegas dan transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Keluang dan Polres Musi Banyuasin, agar persoalan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang tidak terus berulang tanpa solusi yang nyata.
(Tim PWRI Muba)

Posting Komentar untuk "Kebakaran Demi Kebakaran Terjadi, Penutupan Permanen Tak Kunjung Dilakukan"