Subkontraktor Tambang Disorot: PT Mega Putra Perkasa Diduga Tak Kantongi IUJP, Puluhan Dump Truk Berplat Luar Daerah Beroperasi di Muba


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com – Aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada operasional PT Mega Putra Perkasa (PT MPP), yang disebut sebagai subkontraktor atau Penyedia Jasa Pertambangan dari PT UCI Jaya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, PT MPP menjalankan aktivitas penambangan dengan mengerahkan sedikitnya delapan unit excavator, tiga unit bulldozer, serta sekitar 25 unit dump truk tronton.

“PT MPP beroperasi di PT UCI Jaya memiliki 8 unit excavator, 3 unit bulldozer dan dump truk tronton berkisar 25 unit,” ungkap sumber tersebut.

Namun, dari 25 unit dump truk yang beroperasi, tim liputan menemukan dugaan pelanggaran administratif. Sejumlah kendaraan disebut menggunakan pelat nomor luar daerah berkode BH (Provinsi Jambi), bahkan sebagian diduga tidak menggunakan pelat nomor sama sekali saat beroperasi di area tambang.

Penggunaan kendaraan angkutan tambang tanpa kelengkapan administrasi yang sah berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, serta menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan perusahaan terhadap regulasi operasional pertambangan.

Tak Terdata di Minerba One

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa PT Mega Putra Perkasa beralamat di Jalan TP Sriwijaya Blok A Nomor 01, Jambi. Namun, berdasarkan pencarian melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nama perusahaan PT Mega Putra Perkasa tidak ditemukan dalam daftar resmi perusahaan jasa pertambangan yang terdaftar secara nasional.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa PT MPP belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yang merupakan syarat wajib bagi setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan jasa di area pertambangan mineral dan batubara.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha jasa pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Ancaman Pidana dan Sanksi Administratif

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda dalam jumlah besar yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, perusahaan subkontraktor yang terbukti beroperasi tanpa kelengkapan izin dapat dikenakan penghentian paksa kegiatan oleh Inspektur Tambang maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, tanggung jawab tidak berhenti pada subkontraktor semata. Prinsip tanggung jawab renteng dalam sektor pertambangan menempatkan pemegang IUP sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang terjadi di dalam wilayah izinnya, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan jasa pertambangan.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan pemegang IUP dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. Risiko reputasi pun tak terelakkan, termasuk potensi masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mega Putra Perkasa meskipun telah di minta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemennya.

Publik kini menanti respons tegas dari instansi berwenang dalam hal ini pihak Pemkab Muba dan Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang transparan di Kabupaten Musi Banyuasin. (Tim)

Posting Komentar untuk "Subkontraktor Tambang Disorot: PT Mega Putra Perkasa Diduga Tak Kantongi IUJP, Puluhan Dump Truk Berplat Luar Daerah Beroperasi di Muba"