Gabungan Ormas,LSM, Media dan Tokoh Masyarakat serta Pelaku Penyulingan Minyak Tradisional Meminta Forkopinda MUBA Memberikan Solusi Kehidupan


MUBA, Indosumatera.com - Menanggapi apa yang sedang terjadi akhir - akhir ini ditengah masyarakat pelaku Penyulingan minyak / ilegal refinery dan pelaku sumur minyak rakyat di kabupaten Musi Banyuasin,Gabungan Ormas dan LSM serta Media yang insyaallah bersama tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat akan melaksanakan Aksi Damai didepan kantor Pemda dan Polres Muba, Selasa,09/06/2026.

Gabungan Ormas,LSM, Media akan menyuarakan fakta dan data serta laporan apa yang menjadi pemicu keresahan bagi para pelaku masakkan minyak dan para pengelola sumur rakyat,Merekapun mendukung Permen ESDM  Nomor 14 tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Fitri andi saat dibincangi hari ini di sekretariat LSM.DPD.LAN.

Kami mendukung Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat,Tapi kami Gabungan Ormas, LSM, Media yang ada di kabupaten Musi Banyuasin belum melihat Regulasi yang ada dampak bagi pelaku penyulingan minyak tradisional / masakkan.Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin sepertinya tidak memikirkan nasip ribuan pekerja yang bergantung hidupnya di sektor penyulingan minyak tradisional"Ungkap Fitri andi. 

Masih ditempat yang sama  A.Halim menegaskan Semestinya Forkopinda Musi Banyuasin harus melihat dan menentukan langkah dan memfasilitasi tentang tata kelola masyarakat pelaku penyulingan minyak tradisional dan sumur rakyat, Mereka juga masyarakat kabupaten Musi Banyuasin.Kami juga tidak menuntut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin harus melegalkan penyulingan minyak tradisional.Tapi beri ruang buat mereka untuk mencari nafkah dengan kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin"Ujar A.Halim.

Hal ini lah membuat kami hari Kamis, 11/06/2026 nanti akan turun ke jalan mendesak Pemerintah Daerah kabupaten Musi Banyuasin segera memberikan solusi dan ruang buat pelaku penyulingan minyak tradisional.Yang namanya Peraturan Menteri bisa disikapi dengan kebijakan Pemerintah daerah entah itu berupa Perbup,Perda yang tidak bertentanganAturan.karena mengingat ini menyangkut rasa keadilan dan rasa sosial serta ekonomi rakyat yang memang bergantung pada kegiatan penyulingan minyak.Pemerintah Daerah harus segera  menyingkapi masalah ini, dan duduk bersama DPRD,Polres,Kodim, Kejaksaan Negeri langkah apa yang harus dan terbaik untuk mewujudkan kehidupan rakyat kabupaten Musi Banyuasin"Pungkas Mauzan. . 

Posting Komentar untuk "Gabungan Ormas,LSM, Media dan Tokoh Masyarakat serta Pelaku Penyulingan Minyak Tradisional Meminta Forkopinda MUBA Memberikan Solusi Kehidupan"