SEKAYU, Serigalapos.com – Penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah pada proses penyidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Mualimin Pardi Dahlan (MPD) Law Firm secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Permohonan yang terdaftar pada 4 Juni 2026 tersebut diajukan atas nama Rendi Platini Bin Marwan (24), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Melalui mekanisme praperadilan, pemohon menggugat keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Perkara ini menyita perhatian publik karena tidak hanya menyangkut aspek formal prosedur penyidikan, tetapi juga memunculkan tudingan terkait dugaan pelanggaran hukum acara pidana, penggunaan upaya paksa yang dianggap tidak sesuai prosedur, hingga dugaan kekerasan fisik dan tekanan psikis selama proses pemeriksaan.
Penangkapan Dipersoalkan Kuasa Hukum
Salah satu kuasa hukum pemohon, Indafikri, S.H., menyatakan kliennya ditangkap pada 29 April 2026 saat sedang bekerja melayani pelanggan di sebuah gerai ritel modern di wilayah Sekayu.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2026/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 April 2026.
Namun demikian, tim penasihat hukum mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai tidak pernah lebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya.
"Sejak laporan polisi dibuat hingga hari penangkapan, klien kami tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun calon tersangka. Keluarga juga tidak pernah mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Tiba-tiba klien kami ditangkap dan langsung ditahan," ujar Indafikri kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan alasan yang tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan yang menyebutkan bahwa pemohon telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Perbedaan versi itulah yang kini menjadi salah satu pokok permohonan yang akan diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sekayu.
Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Menjadi Sorotan
Selain mempersoalkan prosedur penangkapan, permohonan praperadilan juga memuat dalil mengenai dugaan kekerasan fisik dan intimidasi selama proses pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, orang tua Rendi sempat mendatangi ruang Unit PPA Polres Musi Banyuasin setelah anaknya diamankan penyidik. Namun mereka mengaku tidak diperkenankan bertemu secara langsung dan diminta meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Dalam permohonan tersebut juga disebutkan bahwa keluarga melihat kondisi fisik Rendi dalam keadaan memprihatinkan. Kuasa hukum menyatakan terdapat luka pada bagian pelipis yang disebut sempat mengeluarkan darah, sementara kondisi psikologis pemohon diklaim mengalami tekanan berat.
Lebih jauh, pemohon mendalilkan bahwa selama proses pemeriksaan terjadi tindakan kekerasan fisik dan intimidasi yang bertujuan memaksa dirinya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil yang diajukan pihak pemohon dan belum memperoleh penilaian hukum. Kebenarannya akan diuji melalui mekanisme persidangan yang terbuka dan independen.
Meminta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah serta batal demi hukum.
Kuasa hukum menilai tindakan penyidik bertentangan dengan prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta ketentuan hukum acara pidana yang melarang segala bentuk penyiksaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
"Kami meminta pengadilan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta hukum. Jika benar terdapat pelanggaran prosedur maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia, maka seluruh tindakan hukum yang lahir dari proses tersebut harus dinyatakan tidak sah," tegas Indafikri.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Sekayu.
Polres Muba Bantah Tudingan Pelanggaran Prosedur
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin, IPTU Dr. Rini Agustini, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada KUHAP.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Tim Liputan Gabungan Media, IPTU Rini menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rendi Platini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
"Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP. Penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas IPTU Rini.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum setelah terpenuhinya syarat pembuktian yang cukup.
"Perkara yang kami tangani diancam pidana penjara di atas lima tahun. Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah yang menjadi dasar dilakukannya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Bantah Dugaan Kekerasan, Klaim Miliki Dokumentasi Pemeriksaan
Terkait tudingan adanya kekerasan fisik maupun intimidasi selama pemeriksaan, IPTU Rini secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
"Tidak ada kekerasan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur," katanya.
Menurut IPTU Rini, untuk menjamin akuntabilitas penyidikan, setiap tahapan pemeriksaan telah didokumentasikan oleh penyidik.
"Kami memiliki dokumentasi pemeriksaan baik berupa foto maupun video. Seluruh proses BAP kami dokumentasikan sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila diperlukan dalam proses persidangan," jelasnya.
Tes DNA Belum Dilakukan karena Korban Sedang Hamil
Menanggapi permintaan tes DNA yang diajukan pihak keluarga tersangka, IPTU Rini menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Palembang.
Namun berdasarkan pertimbangan medis dan standar operasional yang berlaku, pemeriksaan DNA belum dapat dilakukan karena korban saat ini sedang mengandung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Palembang. Saat ini tes DNA belum dapat dilakukan karena korban sedang hamil. Pengambilan sampel darah anak yang masih berada dalam kandungan bertentangan dengan SOP medis dan berpotensi membahayakan keselamatan janin, bahkan dapat menyebabkan kematian janin. Oleh karena itu, pemeriksaan DNA akan dilakukan setelah anak dilahirkan," terang IPTU Rini.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, fokus pembuktian unsur pidana tidak semata-mata terletak pada kehamilan korban.
"Perlu dipahami bahwa dalam perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, unsur pasal yang dibuktikan adalah perbuatan persetubuhannya, bukan semata-mata karena korban hamil," ujarnya.
Hak Tersangka dan Hak Korban Sama-Sama Harus Dilindungi
IPTU Rini menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun pihaknya meyakini seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
"Kalau tersangka atau kuasa hukumnya tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, silakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Namun perlu diingat bahwa korban dalam perkara ini adalah seorang anak berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar dan saat ini sedang mengandung. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan," ujarnya.
"Coba kita tempatkan diri sebagai orang tua atau keluarga korban, tentu kita juga menginginkan proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan terhadap anak," pungkas IPTU Dr. Rini Agustini, S.H., M.H.
Ujian Profesionalisme Penegakan Hukum
Terlepas dari substansi perkara yang sedang berjalan, gugatan praperadilan ini menjadi ujian penting bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidikan.
Dalam negara hukum, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari kemampuan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memperoleh pengakuan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan alat bukti yang sah, objektif, serta diperoleh melalui prosedur yang sesuai hukum.
Sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Sekayu menjadi arena penting untuk menguji legalitas tindakan penyidik, sekaligus memastikan bahwa hak tersangka dan hak korban memperoleh perlindungan yang seimbang dalam proses peradilan pidana.
Publik kini menantikan fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang. Putusan hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan prinsip keadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Posting Komentar untuk "Praperadilan Rendi Platini Uji Profesionalisme Penyidikan Polres Muba, Kanit PPA Semua Proses Sesuai KUHAP: Publik Menantikan Fakta-Fakta yang Akan Terungkap di Ruang Sidang"