Skandal Angkutan Minyak Ilegal Muba: Sopir Ungkap Dugaan Koordinasi dengan Oknum Polisi


MUSI BANYUASIN, serigalapos.com— Aktivitas pengangkutan minyak ilegal hasil penyulingan liar (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terkuak. Ironisnya, temuan lapangan ini mengarah pada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga memberi perlindungan sehingga praktik kejahatan ini berjalan mulus tanpa sentuhan hukum dari jajaran Polsek di bawah naungan Polres Musi Banyuasin.

Temuan ini diperoleh saat Tim Liputan Gabungan sejumlah media melakukan investigasi di Jalan Mangun Jaya – Macang Sakti, wilayah Desa Sareka, Kecamatan Babat Toman, lokasi yang dikenal luas sebagai zona merah illegal drilling dan illegal refinery.

Di lokasi, tim mendapati sebuah truk Isuzu ELF putih–hitam bernomor polisi K 8451 HS sarat bermuatan minyak ilegal jenis solar “cong”. Truk tersebut dikemudikan oleh seorang sopir yang mengaku bernama Kowok.

Kepada tim, Kowok secara terbuka mengakui bahwa muatan minyak tersebut berasal dari hasil penyulingan ilegal setempat dan akan dibawa menuju Palembang.

“Bawak cong pak dari masak’an sinilah, nak dibawak ke Palembang,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).

Lebih jauh, Kowok menyebut bahwa armada pengangkutan yang ia kemudikan berada dalam koordinasi Barkah dengan pengurus lapangan berinisial EK, yang diduga merupakan oknum anggota Polres Muba. Oknum tersebut, menurut pengakuan sopir, kerap menggunakan mobil berwarna pink saat bertugas mengatur jalur pengangkutan minyak ilegal.

“Saya gabung dalam Koordinasi Barkah, semua armada Barkah pengurusnya EK yang sering pakai mobil warna pink,” ujar Kowok.

Yang lebih mencengangkan, Kowok menegaskan bahwa seluruh armada di bawah koordinasi tersebut telah “dikondisikan” agar aman dari penindakan hukum saat melintas dari wilayah Muba menuju Palembang. Pernyataan ini memperkuat dugaan serius adanya perlindungan sistematis dari oknum aparat.

Oknum Diduga Terlibat Mengelak, Lalu Memblokir Nomor Wartawan

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor yang diberikan langsung oleh sopir, EK justru mengelak dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia membalas singkat dengan kalimat bernada sinis, lalu langsung memblokir nomor tim liputan.

“Salah sambung, aku dak tau, dan aku dak ngerti yang sampean bilang ini,” tulis EK sebelum memutus komunikasi.

Sikap menghindar tersebut memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan: sungguh mustahil seorang sopir pengangkut minyak ilegal berani menyebut nama dan memberikan nomor kontak jika tidak ada relasi nyata di baliknya.

Desakan Penyelidikan oleh Propam Polda Sumsel

Atas temuan ini, tim liputan mendesak Bidpropam Polda Sumsel untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Musi Banyuasin dalam praktik distribusi minyak ilegal ini.

Penelusuran tidak boleh berhenti pada sopir semata, tetapi harus menembus hingga ke aktor koordinasi, jaringan pelindung, serta dugaan backing aparat yang membuat bisnis haram ini terus hidup subur di Muba.

Dasar Hukum Tegas terhadap Oknum Polri Terlibat Jaringan Distribusi Minyak Ilegal 

Keterlibatan anggota Polri dalam distribusi minyak ilegal merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat dengan:

1. Pasal 55 dan 56 KUHP — Penyertaan dalam tindak pidana.

2. Pasal 11 dan 12 UU Tipikor — Suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

3. Pasal 40 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Distribusi migas tanpa izin.

4. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri — Pelanggaran berat yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ancaman hukuman tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.

Citra Polri Diuji, Publik Menanti Ketegasan

Keterlibatan aparat dalam bisnis migas ilegal bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan penggerogotan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi di Muba bukan sekadar pembiaran, melainkan pembusukan dari dalam.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pimpinan Polri, khususnya di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk membuktikan bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang bersekongkol dengan kejahatan. Jika hukum tumpul ke dalam dan tajam ke luar, maka kehancuran kepercayaan publik hanya tinggal menunggu waktu."(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Skandal Angkutan Minyak Ilegal Muba: Sopir Ungkap Dugaan Koordinasi dengan Oknum Polisi"