PWRI Muba Desak Polres Musi Banyuasin Usut Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal PT Duta Laksana Jaya


MUSI BANYUASIN, serigalapos.com – Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Musi Banyuasin terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dilakukan oleh PT Duta Laksana Jaya di wilayah Kecamatan Babat Supat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi mendalam yang dilakukan PWRI Muba terhadap praktik pertambangan yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan daerah dan negara serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Beroperasi Tiga Tahun Tanpa Izin Lengkap

Ketua DPC PWRI Muba, Andi Mustika S.E., C.BJ, C.EJ, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dan penelusuran timnya, aktivitas pertambangan PT Duta Laksana Jaya diduga telah berjalan sekitar tiga tahun tanpa mengantongi izin resmi yang sah.

“Kami telah melakukan konfirmasi langsung ke DPM-PTSP Musi Banyuasin pada Selasa, 16 Desember 2025. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak dinas menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Babat Supat belum memiliki izin yang lengkap,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin lengkap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana, terlebih jika menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi.

Ia merujuk Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Sanksi Administratif Dinilai Belum Menyentuh Aspek Pidana.

PWRI Muba menilai langkah Pemerintah Daerah yang telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian operasional sementara dan denda administratif belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran pidana.

“Penegakan hukum pidana tetap harus berjalan agar ada efek jera dan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Andi.

Tiga Poin Klarifikasi ke Polres Muba

Dalam surat resmi bernomor 048/A/DPC-PWRI-MUBA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, PWRI Muba mengajukan tiga poin utama kepada Kapolres Musi Banyuasin guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), yakni:

1. Status Penyelidikan

Apakah Polres Musi Banyuasin telah menerima laporan atau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik illegal mining oleh PT Duta Laksana Jaya.

2. Penegakan Hukum Pidana

Ketegasan kepolisian terkait status hukum pelaku usaha yang diduga beroperasi tanpa izin, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Keterkaitan Sanksi Administratif dan Pidana

Penjelasan apakah sanksi administratif dari Pemerintah Daerah dapat menghapuskan potensi jeratan hukum pidana, mengingat hukum administrasi dan hukum pidana memiliki ranah dan konsekuensi yang berbeda.

Sorotan Konsistensi Penegakan Hukum

PWRI Muba menekankan pentingnya kejelasan sikap aparat penegak hukum untuk menghindari persepsi publik terkait pembiaran, tebang pilih, atau lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Kami berharap ada jawaban resmi dari Kapolres Musi Banyuasin. Ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana negara hadir dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam,” kata Andi.

Belum Ada Respons Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (30/12/2025), Kapolres Musi Banyuasin maupun pihak berwenang lainnya belum memberikan tanggapan tertulis ataupun keterangan resmi atas surat klarifikasi yang disampaikan DPC PWRI Muba.

PWRI Muba menegaskan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, berimbang, dan berbasis fakta. 

"(Tim Liputan PWRI Muba)".

Posting Komentar untuk "PWRI Muba Desak Polres Musi Banyuasin Usut Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal PT Duta Laksana Jaya"