Larangan Angkutan Batu Bara Dinilai “Macan Kertas”, Truk PT BSPC Masih Kuasai Jalan Umum di Muba


MUSI BANYUASIN, serigalapos.com –Kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Di lapangan, aturan tersebut justru tampak tak lebih dari sekadar “macan kertas”, khususnya dalam aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga dilakukan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) bersama perusahaan-perusahaan vendor transportirnya.

Padahal, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru telah mengeluarkan instruksi tegas, dan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.

Namun, ratusan truk pengangkut batu bara masih terpantau melintas bebas di ruas jalan publik, memicu keresahan berkepanjangan di kalangan warga Desa Beji Mulyo (B1), Kecamatan Tungkal Jaya, serta Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir.

Pelanggaran Terbuka di Depan Mata Berdasarkan pantauan tim liputan di lapangan, ratusan truk angkutan batu bara yang diduga milik vendor PT BSPC, yang informasinya kini dikelola atau diambil alih oleh PT Global Energi Lestari (GEL), beroperasi nyaris tanpa henti, sejak pagi hingga malam hari.

Armada tersebut mengangkut hasil tambang PT BSPC dari wilayah Desa Beji Mulyo menuju pelabuhan di Desa Mangsang. Aktivitas pengangkutan berlangsung intensif, diduga untuk mengejar target pengapalan batu bara ke kapal tongkang yang dalam beberapa hari terakhir disebut-sebut memperoleh dispensasi melintas di Sungai Lalan.

Ironisnya, selain tetap menggunakan jalan umum, sejumlah armada juga diduga melakukan pelanggaran administratif.

Banyak kendaraan tercatat menggunakan nomor polisi luar Sumatera Selatan, seperti pelat BK. Bahkan, di lapangan ditemukan puluhan truk yang beroperasi tanpa memasang pelat nomor polisi sama sekali.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terbuka terhadap aturan lalu lintas dan sekaligus tantangan serius terhadap supremasi hukum di jalan raya.

Warga: “Paru-Paru Kami Seperti Gudang Batu Bara”

Dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas angkutan batu bara tersebut kian dirasakan warga. Debu hitam pekat disebut terus menyelimuti permukiman, terutama di Desa Beji Mulyo dan Desa Mangsang.

“Tiada hari tanpa debu hitam yang kami hirup. Paru-paru kami sudah seperti gudang batu bara berjalan. Satu-satunya cara berhenti menghirup debu ini mungkin hanya dengan berhenti bernapas,” ujar seorang warga Desa Beji Mulyo dengan nada getir kepada tim liputan, Sabtu (24/1/2026).

Selain polusi udara, warga juga menilai kehadiran aktivitas pertambangan di wilayah mereka tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat maupun pendapatan desa.

“Kami di sini hanya kebagian debunya saja,” tambah warga tersebut.

Ketegasan Pejabat Dipertanyakan Kondisi di lapangan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait kesenjangan antara pernyataan pejabat dan realitas yang terjadi.

Sebelumnya, publik disuguhi berbagai pernyataan keras dari pejabat daerah dan aparat penegak hukum melalui televisi nasional, media cetak, media daring, hingga media sosial, yang menjanjikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap angkutan batu bara di jalan umum.

Namun, fakta bahwa truk-truk PT BSPC masih melintas bebas pasca 1 Januari 2026 justru memicu mosi tidak percaya dari warga. Mereka menilai komitmen penegakan aturan hanya bersifat seremonial, keras di awal namun melemah dalam hitungan hari.

“Seolah-olah Gubernur, Bupati, dan aparat tidak sanggup menghadapi PT BSPC. Jalan umum kami kini berubah menjadi jalan hauling khusus bagi mereka,” tegas seorang warga Desa Mangsang, Jum'at (23/1/2026).

Tuntutan Penegakan Surat Edaran Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Beji Mulyo dan Desa Mangsang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

1. Menindak tegas armada PT BSPC dan/atau PT GEL yang masih melintasi jalan umum.

2. Menghentikan operasional kendaraan tanpa pelat nomor dan kendaraan berpelat luar daerah yang tidak sesuai ketentuan.

3. Merealisasikan penggunaan jalan khusus (hauling) secara total demi kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan publik.

Masyarakat menilai, sudah sepatutnya pemerintah dan aparat bertindak tegas terhadap PT BSPC dan perusahaan vendor transportirnya yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lalu lintas.

Dasar Hukum Jelas dan Tegas Secara regulasi, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan. Kewajiban penggunaan pelat nomor lokal BG merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Di sisi lain, larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perda Sumsel Nomor 5 Tahun 2011, Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018, serta Instruksi Gubernur Sumsel terbaru per 2 Juli 2025 yang menetapkan larangan total mulai 1 Januari 2026 tanpa toleransi.

Sanksi bagi pelanggaran pun telah diatur, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 161 UU Minerba, serta sanksi lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kini, publik menanti bukan lagi janji, melainkan tindakan nyata. Sebab bagi warga di sekitar jalur angkutan, debu dan ancaman keselamatan bukan sekadar isu kebijakan, melainkan persoalan hidup sehari-hari.

Hingga berita ini di terbitkan pihak PT BSPC belum memberikan komentarnya ataupun tanggapan terkait temuan Tim Liputan di lapangan, meskipun telah di mintai konfirmasi namun manejemen perusahaan masih bungkam.

"(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Larangan Angkutan Batu Bara Dinilai “Macan Kertas”, Truk PT BSPC Masih Kuasai Jalan Umum di Muba"