Restorative Justice Berhasil, Dua Warga Lawang Wetan Sepakat Berdamai dan Cabut Seluruh Laporan Polisi


SEKAYU, MUBA, Serigalapos.com – Penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Dua warga Kecamatan Lawang Wetan resmi menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian pada Jumat, 30 Januari 2026, di Sekayu.

Kedua pihak yang bersepakat yakni Rita Purnama Sari, warga Desa Karang Anyar, dan Arnilawati, warga Desa Ulak Teberau. Perdamaian ini menjadi titik akhir dari rangkaian perselisihan yang sebelumnya sempat berujung pada sejumlah laporan polisi, baik di Polres Musi Banyuasin maupun di Polsek Babat Toman.

Dalam isi perjanjian, para pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari, serta mencabut seluruh laporan polisi yang telah diajukan. Mereka juga berkomitmen tidak akan saling menuntut secara pidana setelah proses perdamaian dinyatakan tuntas.

Tunggu Terbitnya SP3

Kesepakatan ini juga mengaitkan proses Restorative Justice yang sedang berjalan di Polres Musi Banyuasin. Disebutkan bahwa apabila proses RJ dinyatakan selesai dan penyidik menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), maka para pihak secara bersama-sama akan menuntaskan pencabutan laporan lainnya, termasuk yang berada di Polsek Babat Toman.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh dan berkeadilan.

Didampingi Kuasa Hukum Masing-Masing Pihak

Proses perdamaian ini turut diketahui dan disaksikan oleh para advokat yang mendampingi masing-masing pihak.

Pihak Pertama (Rita Purnama Sari) didampingi oleh:

Jon Heri, S.H.

Desi Putri, S.H.

Sementara itu, Pihak Kedua (Arnilawati) didampingi oleh:

Indafikri, S.H.

Ria Randini, S.H.

Selain itu, kesepakatan juga disaksikan oleh sejumlah saksi, yakni Megi Saputra, Muhamad Riki, Samsuddin, dan Intan Sari.

Komitmen Jaga Harmoni Sosial

Tak hanya sebatas pencabutan laporan, kedua pihak juga sepakat untuk:

Tidak membuat laporan baru atas perkara yang sama,

Tidak mencampuri urusan keluarga masing-masing,

Menjaga hubungan baik dan harmonis di masa mendatang.

Dalam penutup perjanjian ditegaskan bahwa kesepakatan dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan bertujuan untuk mengembalikan harmoni sosial serta memulihkan hubungan antar keluarga.

Pendekatan Restorative Justice ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berujung pada proses hukum yang panjang, melainkan dapat ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan bersama demi terciptanya kedamaian di tengah masyarakat. (Red)

Posting Komentar untuk "Restorative Justice Berhasil, Dua Warga Lawang Wetan Sepakat Berdamai dan Cabut Seluruh Laporan Polisi"