MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Wibawa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama aparat penegak hukum kini seolah sedang diuji secara terbuka. Di tengah upaya penertiban aktivitas illegal drilling melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 500.2.3.12/104/DLH/2026, yang secara tegas melarang pengeboran sumur minyak tanpa izin resmi, realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang.
Regulasi tersebut bahkan telah diperkuat dengan ancaman pidana berat, merujuk pada ketentuan kerja sama dengan SKK Migas, dengan sanksi maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, ketegasan hukum itu tampak kehilangan daya gentarnya di hadapan praktik ilegal drilling yang kian meluas dan terkesan tak tersentuh.
Di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI), tepatnya di Kecamatan Lawang Wetan, aktivitas pengeboran minyak ilegal berlangsung terang-terangan. Seolah tanpa hambatan berarti, praktik ini terus berjalan di tengah lemahnya pengawasan.
Pantauan di Blok 07, Karang Rengen Estate atau GPI 04, Dusun 2, Desa Rantau Kasih, pada Rabu (01/04/2026), memperlihatkan kondisi yang jauh dari kata terkendali. Lanskap perkebunan sawit yang semestinya produktif kini berubah menjadi zona krisis lingkungan. Tanah dipenuhi genangan minyak mentah berwarna hitam pekat, membentuk kubangan limbah berbahaya yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan.
Tak hanya itu, aliran air di sekitar lokasi mengalami perubahan drastis. Sumber air yang sebelumnya menjadi penopang kehidupan warga kini mengental, berwarna gelap, dan mengeluarkan bau menyengat akibat kontaminasi minyak. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membuka ancaman kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, aktivitas ilegal itu justru semakin intens. Puluhan sumur beroperasi secara simultan, dengan suara mesin rig menggema di antara hamparan kebun sawit. Skala operasi yang masif ini mengindikasikan adanya pola yang terorganisir dan sistematis, bahkan terkesan kebal terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengarah pada dugaan adanya skema terstruktur yang menopang aktivitas ini. Disebut-sebut, terdapat aliran dana hingga 25 persen dari hasil produksi yang dialokasikan kepada pihak-pihak tertentu guna memastikan operasi tetap berjalan tanpa gangguan.
Sejumlah nama pun mulai mencuat. Sosok berinisial HRMN diduga berperan penting dalam aktivitas pengeboran, sementara oknum Danru Satpam di lingkungan perusahaan disebut-sebut terlibat dalam pengamanan akses keluar-masuk alat dan distribusi hasil produksi. Di tingkat lokal, Kepala Dusun juga diduga turut berperan dalam koordinasi wilayah.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik illegal drilling di kawasan ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan lintas aktor.
Di sisi lain, masyarakat setempat kini hidup dalam bayang-bayang ancaman nyata. Risiko kebakaran, paparan zat beracun, hingga kerusakan lingkungan yang kian meluas menjadi kekhawatiran sehari-hari. Kekecewaan pun mengemuka akibat minimnya kehadiran aparat dan instansi terkait di lapangan.
“Kalau aturan hanya jadi formalitas, lalu siapa yang melindungi kami? Air kami sudah rusak, tanah kami tercemar,” ujar seorang warga meminta untuk dirahasiakan identitasnya, Rabu (1/4/2026).
Situasi ini menjadi alarm keras bagi negara. Ketika regulasi diabaikan dan pengawasan melemah, ruang kosong tersebut dengan cepat diisi oleh praktik ilegal yang merusak secara masif. Pengalaman di sejumlah wilayah, termasuk kawasan HGU PT Hindoli Cargill Group, menjadi cermin nyata bahwa kerusakan lingkungan akibat illegal drilling dapat berlangsung lama tanpa memberikan manfaat bagi negara.
"Kami khawatir tragedi Hindoli terjadi juga di wilayah kami dan itu bukan suatu hal yang mustahil mengingat minyak mentah di Kelola secara serampangan tanpa standar aman," ujarnya.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lain kini dituntut untuk tidak sekadar hadir di atas kertas. Tindakan cepat, tegas, dan terukur menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, bukan tidak mungkin kawasan ini akan berubah menjadi episentrum krisis lingkungan yang sulit dipulihkan, seperti Kawasan HGU PT Hindoli Cargil Grup di Kecamatan Keluang.
Kasus di Rantau Kasih menjadi pengingat pahit: ketika hukum kehilangan daya tekan, yang tersisa hanyalah kerusakan, dan masyarakatlah yang pertama menanggung akibatnya.
Untuk keseimbangan berita Tim Liputan Gabungan Media telah menyampaikan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada HRMN, Kamis (2/4/2026), hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan resminya. (Tim Liputan)

Posting Komentar untuk "Wibawa Negara Dipertaruhkan: Illegal Drilling Menggila di Lahan HGU GPI Muba, Regulasi Hanya Jadi Pajangan "