Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Kec. Keluang Diduga Milik (DGL), Terkait Halini Kapolsek keluang di Minta Tengakan Hukum


Muba, Serigalapos.com– Berkali-kali insiden kebakaran tambang sumur minyak Ilegal Drilling di wilayah HGU PT Hindoli Desa tanjung dalam kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Diduga tidak ada Pelaku yang menjadi tersangka. 

Kali ini terjadi lagi insiden kebakaran Tambang sumur minyak ilegal di wilayah HGU PT Hindoli yang sering disebut Cobra 3 Blok D22 Tower Api Desa tanjung dalam kecamatan Keluang pada hari Sabtu, sekitar pukul 13:00 WIB (26/04/2025).

Saat Tim media turun kelokasi tempat terjadinya insiden tersebut, terlihat salah satu sumur minyak Ilegal serta dua buah bak seller penampungan minyak sedang  di lahap si jago merah dan gumpalan Asap yang melambung tinggi keatas sekitar Ratusan meter.

Salah satu narasumber mengakui namanya inisial (IR) saat di wawancarai tim media mengatakan " bawah sumur minyak ini Milik (DGL) Warga Desa Lais Utara Bonot kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin" Ungkapannya (IR).

Lanjutnya, keterangan (IR) kejadian kebakaran sumur minyak ini api bermula dari mesin sedot sedang mengoper minyak dari bak seller ke mobil setelah itu terjadi lah lalu melahap ke bak seller dan sumur tambang minyak Ilegal.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penimbunan, atau penjualan BBM dan Tambang sumur minyak tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

Namun sangat disayangkan Undang-undang yang menjadi landasan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Diduga tidak berlaku bagi Mafia Minyak (DGL), yang leluasa dalam melakukan aktivitas Ilegal drilling yang berujung terjadinya Insiden Kebakaran sumur minyak ilegal miliknya.

Di hari yang berbeda salah satu tim liputan mengkonfirmasi pemilik sumur yang terbakar tersebut inisial (DGL) warga Desa Lais Utara (Bonot) dari Via Whatsap nya nomor +62 852-6822-XXXX Tetapi sayang nya tidak ada jawabannya. 

Dan juga Tim liputan konfirmasi kepala aparat penegak hukum (APH) yang ada di kecamatan keluang Kapolsek Keluang IPTU. Alvin Adam Armita Sihaan. Melalui Via Whatsap nya  +62 812-9170-XXXX. "Tetapi sedikit Pun Tidak ada tanggapan sehingga berita ini diterbitkan.

Dalam hal ini masyarakat meminta Kapolda Sumsel Dan Kapolres Muba serta Kapolsek keluang Agar Menindak tegas mafia-mafia Minyak ilegal dan terutama lagi kebakaran sumur minyak Milik (DGL) Warga Desa Lais Utara (Bonot) Mau pun Oknum-oknum yang membekingi dan juga meminta keadilan sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

(Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Kec. Keluang Diduga Milik (DGL), Terkait Halini Kapolsek keluang di Minta Tengakan Hukum"