Diduga Polres Muba Menerapkan "Hukum Ganti Kepala" dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal: Ahmad Thohir alias Pakde Ireng Bukan Pemilik dan Pemodal



Muba, serigalapos.com–Penetapan Ahmad Thohir alias Pakde Ireng sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dinilai kontroversi dan menimbulkan dugaan adanya praktik "Hukum Ganti Kepala".  

Dugaan ini muncul karena tidak sesuai dengan temuan kami sangat liputan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 yang lalu. Ahmad Thohir alias Pakde Ireng sendiri memberikan keterangan bahwa Sumur minyak ilegal terbakar tersebut bukan miliknya tetapi diduga milik seorang pengusaha atau bos besar pelaku ilegal drilling berinisial EE alias DGL warga Bonot Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

"Sudah laporan kepada pemilik sumur," ucap Ahmad Thohir alias Pakde Ireng saat kebakaran sumur minyak ilegal itu terbakar pada Sabtu (26/4/2025).

Saat di tanyakan siapa pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar, ia mengatakan sumur minyak milik DGL warga Bonot.

"Sumur milik DGL warga Bonot," lanjutnya.

Pakde Ireng juga menjelaskan juga bahwa setiap yang memasukan Rig ke lokasi untuk melakukan pengeboran Bayar uang koordinasi senilai Rp3juta, sedangkan untuk fee lahan berkisar 30 persen untuk oknum di PT Hindoli dan oknum Aparat Penegak Hukum itu sudah termasuk semua di situ.

"Pihak yang memasukkan Rig ke lokasi, Bayar koordinasinya Rp3 juta, sedangkan fee lahan sebesar 30 persen mencakup semuanya, untuk orang perusahaan dan termasuk pihak APH," ujarnya saat berbincang dengan tim liputan.

Kemudian tim liputan menanyakan kepada siapa fee-fee itu di bayarkan, Pakde Ireng mengungkapkan fee-fee tersebut diduga dibayarkan lewat asisten pribadi manajer pusat berinisial AL warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu dan BN warga desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Fee lahan ataupun untuk lainnya dibayarkan lewat AL Teladan dan BN warga Dawas,"ungkapnya.

Kita sangat sayangkan pihak Polres Muba bersama jajaran dalam mengusut kasus sumur minyak ilegal yang terbakar ini menerapkan dugaan praktik "Hukum Ganti Kepala", di mana seseorang yang bukan dalang utama suatu kejahatan ditetapkan sebagai tersangka untuk menutupi aktor sesungguhnya, sangat meresahkan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.  Jika memang benar terjadi, hal ini menunjukkan adanya kelemahan dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Sehingga menimbul pertanyaan publik Apakah bukti yang cukup kuat mengaitkan Pakde Ireng sebagai pemilik atau aktor utama kebakaran sumur minyak ilegal? 

Jika bukti yang menunjukan keterlibatan secara langsung dan dominan dari Pakde Ireng kurang kuat, maka penetapan tersangka tersebut patut dipertanyakan.

Apakah ada upaya untuk melindungi pelaku sebenarnya di balik kebakaran sumur minyak ilegal tersebut? 

Adanya dugaan ini perlu diselidiki lebih jauh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Apakah investigasi polisi sudah dilakukan secara menyeluruh dan objektif?

Proses penyelidikan yang tidak menyeluruh dan cenderung hanya berfokus pada satu pihak dapat menyebabkan penetapan tersangka yang tidak adil.

Untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas penegakan hukum, kasus ini perlu ditangani secara transparan dan akuntabel. 

Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif, memastikan tidak ada pihak yang dilindungi atau dikorbankan.  Jika terbukti adanya praktik "hukum ganti kepala", maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.

Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif mengenai kasus ini.  Temuan investigasi harus dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.  Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat vital dalam keberhasilan penegakan hukum di Indonesia, dan kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas tersebut.  Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan transparan mutlak diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan praktik "Hukum Ganti Kepala" di masa mendatang.

Untuk itu masyarakat berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya dari Mabes Polri agar membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

"Kapolri beserta jajarannya di Mabes Polri agar segera membentuk tim khusus menangani kasus agar tak merusak citra Kepolisian," kata salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hal itu menurutnya Harus Mabes Polri yang menangani kasus ini karena adanya dugaan konflik kepentingan pihak Polres Muba dan Polda Sumsel dalam menanggulangi ilegal drilling dan ilegal refinery di Bumi Serasan Sekate.

"Permasalahan ini memang harus Mabes Polri karena adanya dugaan konflik kepentingan bila hal ini hanya di lakukan oleh pihak Polres Muba maupun Polda Sumsel tak akan terwujud penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan, bukan rahasia umum ibarat kata mengatasi masalah oleh pihak bagian dari masalah itu sendiri, paling muter-muter saling lempar tanggungjawab," pungkasnya.

Setelah di waktu yang berbeda salah satu Tim liputan konfirmasi polres Muba Melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Muhammad Afhi Abrianto dari Via WhatsAppnya nomor +62 822-1020-XXXX "Tetapi sayangnya Kasat Reskrim Polres Muba Bungkam Alisa tidak ada tanggapan atau jawaban sedikitpun dan untuk berimbangan berita ini lalu di terbitkan.. 

(Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Polres Muba Menerapkan "Hukum Ganti Kepala" dalam Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal: Ahmad Thohir alias Pakde Ireng Bukan Pemilik dan Pemodal"