Mobil Angkutan Minyak Ilegal Bebas Beroperasi di Muba, Diduga Dibekingi Oleh Oknum Anggota Kodam II Sriwijaya


Musi Banyuasin, Serigalapos.com– Aktivitas  mobil pengangkut minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal (illegal rifenery) di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terkesan bebas beraktivitas dan diduga tak tersentuh hukum.

Saat dijumpai Tim awak media dilapangan  ada empat unit kendaraan yang diduga membawa minyak hasil Ilegal Rifenery, sesuai keterangan narasumber, diduga Dikoordinasi oleh (DD) Lebong, (KLV) dan (PPT) Oknum anggota Kodam Sriwijaya.

Keempat unit mobil tersebut yang diduga membawa minyak ilegal hasil Ilegal Rifenery,  saat dijumpai awak media dilapangan dengan tempat dan hari berbeda 

1. Mobil Truk Isuzu warna putih dengan Nopol (BE 8374 UK) Lokasi Jalan lintas Betung - Sekayu pada hari Rabu, 26 maret 2025, sopir mengaku atas nama kiting.

2. Mobil Truk Isuzu warna putih dengan Nopol (BE 8064 SI) Lokasi Jalan lintas Keluang - SP Kecamatan keluang pada hari kamis, 10 April 2025, sopir mengaku atas nama Citra.

3. Mobil Truk Isuzu warna putih dengan Nopol (BG 8934 KK) Lokasi Jalan lintas Babat Supat Barat - Keluang pada hari Rabu, 23 april 2025, sopir mengaku atas nama Riyan.

4. Mobil tengki berukuran besar berwarna merah dengan merek Nissan bernomor polisi BA 9554 PM diduga kuat mengangkut minyak ilegal dari wilayah Kecamatan Babat Toman menuju arah Palembang yang di kemudikan sopir yang mengaku bernama Robi.

Berdasarkan pengakuan dari para sopir tersebut, mobil angkutan minyak ilegal yang di kemudikan mereka diduga dikoordinasi oleh (DD) Lebong, (KLV) dan (PPT).

“Koordinasi (DD) Lebong pak, nah untuk urusan wartawan/lsm pak (KLV) dan untuk anggota coklat/loreng (PIPIT)", Ungkapnya (Riyan) salah satu sopir.

Saat di tanyakan kepada Robi sopir Tengki Nissan, apa tidak di tangkap Polisi bawah minyak ilegal, Ia menjawab aman karena sudah tergabung dalam Koordinasi Pipit.

"Aman tidak pernah di tangkap, karena tergabung dalam Koordinasi pipit," ujarnya kepada Tim liputan media pada Rabu (30/5/2025).

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas tersebut menyampaikan keprihatinannya.

“Dalam aturan dan undang-undang, anggota TNI dilarang berbisnis, apalagi dalam usaha BBM ilegal. Itu sudah jelas melanggar hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga merasa heran mobil angkutan minyak ilegal bebas melintas di jalan Lintas tanpa pengawasan dari pihak Kepolisian, padahal ada

aturannya tentang pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk ketentuan tentang angkutan minyak. Disitu pihak Kepolisian memiliki kewajiban kepolisian menindak angkutan minyak ilegal.

"Dalam menjalankan kewajibannya Kepolisian harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penindakan yang proporsional dan efektif terhadap angkutan minyak ilegal," ujarnya.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, keterlibatan prajurit TNI dalam bisnis ilegal melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39: Prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang mengatur bahwa prajurit hanya boleh menjalankan tugas pokok sebagai alat pertahanan negara.

Selain itu, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penimbunan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dihari yang berbeda, demi keberimbangan berita tim liputan media langsung meminta konfirmasi ke salah satu nomer whatsapp yang berikan sopir ke tim media 0812 - 4426 - XXXX, namun sangat disayangkan dengan respon yang singakt  dengan kata Ok mas.

"Ok mas," jawabannya tanpa memberikan penjelasan lain saat di konfirmasi Tim liputan media pada, Jumat  (10/5/2025).

Masyarakat pun berharap agar Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, Danpomdam II/Sriwijaya Kolonel Cpm Dony Tri Windiarto, S.H., M.M., dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., dapat segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi penegakan hukum yang adil dan tegas.(Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Mobil Angkutan Minyak Ilegal Bebas Beroperasi di Muba, Diduga Dibekingi Oleh Oknum Anggota Kodam II Sriwijaya"