Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Cawang Keluang Terbakar Hebat, Desakan Penangkapan Pemilik dan Audit Kinerja Aparat Mencuat


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Sebuah lokasi tempat penyulingan minyak ilegal atau ilegal refinery di Cawang, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), mengalami kebakaran hebat pada Senin malam, 19 Mei 2025.

Penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Namun, yang jelas, peristiwa ini menjadi cerminan dari maraknya pendirian tempat aktivitas penyulingan minyak ilegal yang kini menjamur di Kecamatan Keluang. Ironisnya, situasi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Polres Muba dan Polsek Keluang.

Berdasarkan informasi seorang warga di sekitar lokasi kebakaran yang enggan disebutkan namanya menyatakan, ia kurang tahu penyebabnya. 

"Kurang tahu kalau penyebabnya karena saya datang kebakaran sedang terjadi dan api beserta asap hitam membumbung tinggi," tuturnya, pada Selasa (20/5/2025). 

Insiden tragis ini diduga terjadi di tempat milik seorang berinisial GM, peristiwa ini juga menambah panjang daftar insiden kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang kerap terjadi, akibat praktik ilegal ini yang kian menjamur di wilayah Kecamatan Keluang.

"Kejadian seperti ini sudah sering terjadi di  Keluang, kebakaran kali ini menimpa tempat  GM," jelasnya tanpa merinci lebih lanjut mengenai pemiliknya.

Dugaan Setoran ke APH dan Modus "Pengantin" Jadi Sorotan Tajam

Belakang ini, santer beredar isu di kalangan masyarakat bahwa kelancaran kegiatan ilegal ini tak lepas dari adanya dugaan "setoran" yang diberikan para pemilik tempat penyulingan minyak ilegal kepada oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini memperkuat anggapan adanya pembiaran sistematis yang membuat praktik ilegal ini terus beroperasi tanpa hambatan.

"Kemungkinan adanya dugaan setoran ke beberapa pihak sehingga kegiatan ini berjalan lancar tanpa tindakan dari Aparat, dan kemungkinan itu menjadi faktor penyebab banyaknya berdiri tempat masakan minyak di Kecamatan Keluang belakangan ini," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Yang lebih memilukan, dari beberapa kali kejadian kebakaran sebelumnya, yang diproses hukum bukanlah pemilik sebenarnya, melainkan orang-orang yang bekerja dan ada kemungkinan sudah dipersiapkan untuk menjalani proses hukum. Praktik ini dikenal dengan istilah "pengantin" atau "tukar kepala", di mana pekerja lapangan dijadikan kambing hitam untuk menutupi jejak pemilik dan aktor utamanya.

"Bila dilihat dari beberapa kejadian kebakaran, boleh dikatakan pemilik dan pemodal luput dari jeratan hukum, hanya pekerja dan orang itu telah disiapkan atau disebut pengantin kemungkinan untuk itu ada," tambahnya.

Untuk kelengkapan berita Tim Liputan melalui pesan WhatsApp menghubungi Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto S.Trk., Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba IPDA Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., M.Si, Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan dan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima S.Tr.K, guna meminta konfirmasi atau penjelasannya terkait insiden Kebakaran Tempat Penyulingan Minyak Ilegal  di Cawang Keluang, namun hingga berita ini di terbitkan tidak satupun dari mereka yang memberikan penjelasan kepada Tim Liputan berita ini.

Ancaman Lingkungan, Kerugian Negara, dan Mendesaknya Penindakan Hukum

Meskipun beberapa waktu yang lalu, Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, pada Kamis (13/02/2025) pernah memberikan ultimatum kepada para pemilik tempat penyulingan (ilegal refinery) di Cawang Kelurahan Keluang untuk menghentikan aktivitas itu dalam tempo 14 hari, peringatan itu sayangnya tidak diindahkan. Pihak Polsek Keluang juga tidak melakukan tindakan lanjutan, sehingga peristiwa kebakaran terulang kembali.

Aktivitas penyulingan minyak ilegal, dengan pengerjaan dan peralatan yang jauh dari standar keamanan, sudah pasti menjadi bom waktu. Bencana kebakaran dan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran tanah dan udara, menjadi ancaman nyata yang terus membayangi masyarakat sekitar.

Selain itu, kegiatan ilegal ini juga menyebabkan kehilangan pendapatan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan serius dari aparat penegakan hukum di Musi Banyuasin, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri. Ini dapat menimbulkan kesan bahwa "negara kalah oleh mafia" dan lebih jauh lagi, menempatkan Polri sebagai pengawal para mafia minyak ilegal.

Untuk itu, segenap masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin sangat berharap kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.I.K., S.H., M.H., agar segera membentuk Tim Khusus untuk menghentikan semua kegiatan ilegal ini, baik Ilegal Refinery maupun Ilegal Drilling, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Usut tuntas kasus kebakaran ini, tangkap pemilik sebenarnya bukan orang yang ditumbalkan, dan berantas semua praktik penyulingan minyak ilegal di wilayah hukumnya demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan menjaga marwah institusi penegak hukum terutama Polri." (Tim/Liputan)".

Posting Komentar untuk "Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Cawang Keluang Terbakar Hebat, Desakan Penangkapan Pemilik dan Audit Kinerja Aparat Mencuat"