PALEMBANG, Serigalapos.com – Isu pungutan liar (Pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Setelah publik dikejutkan dengan dugaan pungutan komite di SMK Negeri 1 Lahat, kini sorotan mengarah ke SMA Negeri 9 Palembang.
Seorang wali murid berinisial YJ mengungkapkan adanya pungutan komite sekolah yang diduga menyalahi aturan. Menurutnya, pihak sekolah menarik iuran jutaan rupiah dengan mekanisme cicilan Rp 400 ribu per bulan, dan hal itu terjadi rutin setiap tahun.
“Pungli uang komite ini tiap tahun ada Pak, jumlahnya hingga jutaan rupiah. Saya bayar dengan cara mengangsur karena kalau mau lunas sekaligus saya tidak mampu,” ujar YJ, Senin (22/09/2025).
YJ bahkan menunjukkan bukti berupa tanda terima pembayaran yang ditandatangani wali murid dan pihak sekolah, namun tanpa stempel resmi. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli terselubung di tubuh institusi pendidikan tersebut.
Bertentangan dengan Regulasi
Jika terbukti benar, praktik pungutan tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang dengan tegas melarang komite melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada wali murid.
Selain itu, praktik pungutan liar masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Inpres No. 2 Tahun 2016 tentang Saber Pungli di seluruh instansi pemerintah, termasuk pendidikan.
Dengan demikian, pungutan yang diwajibkan dan dipungut secara rutin oleh sekolah maupun komite jelas dapat dikategorikan pungli.
Kepala Sekolah Membantah, Wartawan Diintimidasi
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Negeri 9 Palembang, Hamdani, S.Pd., M.Pd, membantah adanya pungutan liar di sekolahnya. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Hamdani justru melontarkan pernyataan kontroversial kepada wartawan.
“Masalah seperti ini jangan diberitakan, nanti kalian dikejar-kejar orang. Kalau memang ada yang mengatakan pungli di sekolah ini, panggil orangnya,” ucap Hamdani dengan nada sombong.
Sikap arogan ini dinilai tidak etis dan justru menambah kecurigaan publik bahwa ada praktik pungli yang dilindungi oknum tertentu. Intimidasi terhadap wartawan juga menjadi tamparan keras bagi prinsip keterbukaan informasi publik.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat menuntut agar Inspektorat, Ombudsman, Kejaksaan, hingga Kepolisian segera turun tangan mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.
Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Praktik pungutan liar yang membebani wali murid jelas mencederai semangat pemerataan pendidikan dan keadilan sosial. (Tim)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli di SMA Negeri 9 Palembang: Wali Murid Diperas, Kepala Sekolah Intimidasi Wartawan "