MUSI BANYUASIN, Indosumatera.com–Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) dan tambang sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Fakta ini menelanjangi rapuhnya penegakan hukum dan menimbulkan dugaan kuat adanya permainan aparat kepolisian di lapangan.
Investigasi Tim Media Gabungan, Minggu (21/9/2025), menemukan sejumlah titik penyulingan dan sumur minyak ilegal tetap beroperasi leluasa. Beberapa lokasi yang terpantau antara lain di Desa Mekar Jaya A3, perkampungan Cawang Kelurahan Keluang, Desa Cipta Praja A7, dan Tambang minyak Ilegal di kawasan HGU PT Hindoli serta beberapa titik lainnya di Kecamatan Keluang.
Lebih ironis lagi, aktivitas haram ini tetap berjalan meski berulang kali terjadi kebakaran di lokasi sumur dan penyulingan minyak ilegal dalam beberapa pekan terakhir. Tragedi yang mengancam nyawa, merusak lingkungan, dan meresahkan warga nyatanya tidak membuat aparat bertindak tegas.
“Meski sudah berkali-kali kebakaran, penyulingan dan sumur minyak tetap jalan. Kalau polisi mau tutup, pasti bisa. Tapi biasanya kalau lancar dibiarkan, kalau tidak lancar baru ditangkap,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Himbauan Aparat Hanya Formalitas
Kapolsek Keluang maupun Kapolres Muba kerap melontarkan himbauan, namun masyarakat menilai itu sekadar laporan ke atasan, bukan langkah nyata di lapangan. Publik pun menduga ada pola pembiaran atau bahkan permainan yang melibatkan aparat.
“Memang ada polisi melakukan himbauan-himbauan, tapi hanya formalitas. Tidak ada tindakan lanjutan meskipun para pelaku tetap nekat beroperasi,” tambah warga lain.
Padahal, sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menutup dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang nyata-nyata melanggar undang-undang. Pertanyaannya: apakah aparat tidak melihat pelanggaran di depan mata, atau justru sengaja membiarkannya?
Upaya konfirmasi Tim Liputan kepada Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim via pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat jawaban.
Pelanggaran Hukum yang Terang Benderang
Aktivitas illegal refinery dan illegal drilling jelas merupakan tindak pidana. Beberapa aturan hukum yang dilanggar di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi: mewajibkan pengelolaan energi dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: melarang aktivitas perusakan dan pencemaran lingkungan.
Walaupun sederet Undang-Undang dan peraturan, namun di Musi Banyuasin, khususnya di Keluang hukum seolah tidak bertaring.
Kerugian Negara Menganga, Rakyat Jadi Korban
Menurut data Kementerian ESDM dan SKK Migas, satu sumur ilegal bisa menghasilkan 20–40 barel per hari. Dengan harga pasar USD 70 per barel (±Rp1,1 juta), potensi keuntungan mencapai Rp20–40 juta per hari per sumur.
Jika ratusan sumur minyak ilegal dan puluhan penyulingan tetap beroperasi, kerugian negara bisa menembus ratusan miliar rupiah per tahun. Bukan hanya penerimaan negara yang raib, tapi juga:
Lingkungan rusak: tanah, air, udara tercemar.
Nyawa terancam: kebakaran dan ledakan berulang kali terjadi.
Masyarakat buntung: hanya menanggung risiko tanpa manfaat legal.
Hukum Jangan Jadi Formalitas
Maraknya mafia minyak ilegal di Keluang bukan sekadar soal kriminalitas, tapi ancaman terhadap kedaulatan energi, integritas hukum, dan keselamatan rakyat.
Selama polisi hanya memberi himbauan tanpa aksi nyata, publik akan terus menilai aparat “main mata” dengan mafia minyak. Jika aparat kepolisian di Muba terus bungkam dan membiarkan hukum diobral, jangan salahkan rakyat bila menuding hukum di negeri ini hanyalah formalitas dan mafia energi adalah pemenang sejati.
(Tim Liputan Media)
Posting Komentar untuk "Mafia Minyak Ilegal Merajalela, Polisi Muba Diduga Hanya Jadi Penonton"