Diduga PT Hindoli Lakukan Pembiaran Kerusakan Lingkungan: Lahan HGU Jadi Ajang Praktik Ilegal Drilling


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com—PT. Hindoli Estate Tanjung Dalam, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, diduga marak aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang dibiarkan tanpa tindakan tegas. Dugaan pembiaran ini bukan hanya mencerminkan kelalaian korporasi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup di wilayah konsesinya.

Ilegal Drilling di Lahan HGU: Kejahatan Terbuka yang Diabaikan

Fakta di lapangan menunjukkan ratusan sumur minyak ilegal beroperasi secara bebas di kawasan HGU PT Hindoli. Aktivitas ini telah menimbulkan berbagai dampak serius: pencemaran tanah dan air, potensi kebakaran lahan, serta rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Menurut RN salah satu masyarakat pemerhati kebijakan publik di Muba menilai PT Hindoli terkesan “tutup mata” terhadap praktik ilegal tersebut. Padahal, sebagai pemegang HGU, perusahaan memiliki kewajiban hukum menjaga agar lahannya tidak disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum,apalagi yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan publik.

“Ini kejahatan lingkungan yang dibiarkan begitu saja. Sumur-sumur ilegal itu tidak mungkin beroperasi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,”ujar RN, Pemerhati Kebijakan Publik Musi Banyuasin, Sabtu (25/10/2025).

UU dan Regulasi yang Diduga Dilanggar

Menurut RN, dugaan pembiaran oleh PT Hindoli berpotensi melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 67: Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Pasal 98–99: Pelaku yang sengaja melakukan atau membiarkan pencemaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 70: Pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lahan.

Pasal 107: Memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang lalai atau sengaja membiarkan kerusakan lingkungan di wilayah usaha.

3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan HGU

Pasal 34: Pemegang HGU wajib menjaga agar tanah tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan izin dan peruntukannya.

Ancaman Sanksi: Dari Teguran Hingga Pencabutan HGU

Apabila terbukti melakukan pembiaran, PT Hindoli dapat dikenai sanksi administratif berat.

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan untuk:

Mengeluarkan teguran tertulis,

Membekukan izin operasional, bahkan

Mencabut HGU perusahaan,

serta menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Desakan Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum

RN mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap lahan HGU PT Hindoli. Audit ini penting untuk memastikan sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan apakah perusahaan turut mengambil keuntungan atau sengaja melakukan pembiaran.

“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Bila terbukti lalai, PT Hindoli harus diseret ke meja hijau dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip Polluter Pays (Hukum Lingkungan,red),” tegas RN.

Korporasi Tidak Boleh Kebal Hukum

RN menegaskan, kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan korporasi. Ketika perusahaan besar seperti PT Hindoli tidak menjalankan kewajiban hukumnya, maka kepercayaan publik dan legalitas operasionalnya patut dipertanyakan.

“Pemerintah, kejaksaan, dan kepolisian harus tegas. Jangan hanya menindak pelaku illegal drilling, tapi juga pemilik lahan yang abai. Pembiaran adalah bentuk pelanggaran yang sama beratnya dengan pelaku utama,” tandasnya.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga bumi, lingkungan, dan masa depan masyarakat,” pungkas RN.

Panggilan Publik untuk Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen PT Hindoli belum memberikan keterangan resmi, meskipun tim liputan gabungan media telah mengajukan surat konfirmasi tertulis pada Rabu (8/10/2025).

Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin untuk segera memanggil manajemen PT Hindoli guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan konsesi perusahaan tersebut.

Tindakan tegas dinilai perlu agar kejahatan lingkungan tidak terus dibiarkan menjadi “aib bersama” di jantung perkebunan sawit milik korporasi besar."(Tim)".

Posting Komentar untuk "Diduga PT Hindoli Lakukan Pembiaran Kerusakan Lingkungan: Lahan HGU Jadi Ajang Praktik Ilegal Drilling "