Diduga Oknum TNI Pegang Koordinasi dan Bekingi Armada Angkutan Minyak Ilegal dari Muba Menuju Palembang


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com—Aktivitas armada angkutan minyak ilegal hasil penyulingan liar (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Selatan. Armada truk bermuatan minyak jenis cong itu bukan hanya bebas melintas tanpa hambatan, tetapi juga diduga kuat beroperasi di bawah koordinasi dan bekingan oknum aparat berseragam hijau.

Pada Senin, 3 November 2025, tim gabungan media menemukan truk tangki Mitsubishi Fuso HD 125 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8122 RN, sarat muatan minyak ilegal, tengah melintas di Jalan Pinago menuju Macang Sakti, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sopir truk yang mengaku bernama Eko, secara terbuka menyatakan bahwa muatan yang dibawanya merupakan minyak jenis “cong” hasil penyulingan ilegal, yang akan dikirim menuju Lampung. Namun, pengakuan paling mengejutkan muncul saat Eko ditanya mengapa truk-truk ilegal bisa bebas beroperasi tanpa hambatan.

Dengan nada yakin, sang sopir menyebut bahwa seluruh aktivitas armada tersebut dikoordinasikan dan dibekingi oleh seorang oknum anggota TNI berinisial ARF, yang disebut-sebut bertugas di Kodam II Sriwijaya.

“Intinya ini dikoordinasi oleh Pak ARF yang bertugas di Kodam II Sriwijaya,” ujar Eko tanpa ragu memberikan keterangan kepada Tim Liputan Media pada Senin (3/11/2025).

Pernyataan ini menjadi indikasi keras adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat keamanan dalam praktik bisnis minyak ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti ekonomi negara. Fakta di lapangan ini menampar klaim pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) yang selama ini menyatakan telah “menertibkan” aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Muba.

Padahal, dampak dari bisnis hitam ini tidak main-main: pencemaran lingkungan, potensi kebakaran fatal, hingga kerugian negara akibat kebocoran distribusi BBM bersubsidi. Namun, justru yang terjadi, para pelaku lapangan merasa aman karena merasa dibekingi oknum aparat.

Keterlibatan oknum TNI seperti yang diakui sopir Eko bukan hanya mencederai kepercayaan publik terhadap institusi militer, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap sumpah prajurit yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan dan penegak disiplin.

Karena itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak diminta untuk segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap oknum ARF di lingkungan Kodam II Sriwijaya. Jika terbukti, harus dijatuhkan sanksi paling berat: pemecatan tidak hormat dan proses hukum pidana tanpa kompromi.

Begitu pula Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil didesak untuk bersikap tegas dan transparan, bukan menutupi, tetapi membuka lebar hasil penyelidikan dan menindak semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen A. Rachmad Wibowo bersama jajaran aparat penegak hukum lainnya harus segera mengusut rantai distribusi dan jaringan beking di balik angkutan minyak ilegal ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sudah saatnya negara hadir melawan mafia minyak dan beking berseragam yang memperjualbelikan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Aparat penegak hukum semestinya menjadi tameng rakyat dan garda terdepan pemberantasan kejahatan, bukan menjadi penjaga bisnis haram yang menggerogoti martabat institusi negara.

Keterlibatan oknum aparat dalam praktik kotor ini adalah luka moral dan pengkhianatan terhadap rakyat. Bila dibiarkan, maka hukum di negeri ini benar-benar telah tumbang di bawah bayang seragam!

Sementara, ARF dimintai konfirmasi dan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (4/11/2025), namun yang bersangkutan hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan apapun.

Seruan Publik dan Dasar Hukum

Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan lembaga pengawas energi harus bersatu menekan pemerintah dan TNI-Polri agar membuka secara terang penyelidikan terhadap jaringan mafia minyak di Sumatera Selatan. Diam berarti ikut melanggengkan kejahatan terorganisir yang menjarah sumber daya negara.

Secara hukum, aktivitas pengangkutan dan penyulingan minyak tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain itu, keterlibatan aparat negara dalam membekingi kegiatan ilegal dapat dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang berbunyi:

“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Serta, bagi oknum TNI yang terlibat, dapat dikenai sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap prajurit wajib menjunjung tinggi kehormatan negara dan dilarang keras menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan.

Rakyat menuntut ketegasan: bersihkan institusi dari beking minyak ilegal, tegakkan hukum tanpa kompromi!. Jika negara kalah melawan mafia berseragam, maka kedaulatan hukum hanya tinggal slogan di atas kertas."(Tim)"

Posting Komentar untuk "Diduga Oknum TNI Pegang Koordinasi dan Bekingi Armada Angkutan Minyak Ilegal dari Muba Menuju Palembang"