MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com — Praktik angkutan minyak ilegal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuju Palembang bahkan hingga ke Provinsi Lampung kembali mencuat dan menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan. Aktivitas terlarang ini bukan isapan jempol, melainkan fakta lapangan yang menguak bagaimana hukum seolah tak lagi bertaring di hadapan mafia minyak.
Bukan kali ini saja nama koordinasi Bari mencuat sebagai aktor utama dan koordinator jaringan distribusi minyak ilegal yang bebas beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Liputan Gabungan beberapa media, ditemukan dua unit truk tronton Hino 500 FM 260 TI warna hijau dengan tangki putih yang masing-masing berkapasitas sekitar 150.000 liter, bernomor polisi BK 8707 VD dan BK 8561VD, sedang mengisi muatan minyak hasil penyulingan ilegal di wilayah Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Salah satu sopir, yang mengaku bernama Rudi, menyatakan bahwa muatan minyak mereka akan dibawa menuju Palembang. Saat ditanya apakah tidak khawatir akan ditangkap karena mengangkut minyak ilegal, Rudi dengan santai menjawab bahwa mereka tidak pernah tersentuh aparat karena semua “koordinasi” sudah diurus oleh Bari.
“Kami tidak pernah ditangkap Polisi di sepanjang jalan. Mobil dan koordinasi milik Bari, jadi kami aman-aman saja,” ungkap Rudi kepada wartawan pada Senin (10/11/2025).
Pernyataan ini mempertegas adanya jaringan terstruktur, sistematis, dan terorganisir dalam praktik distribusi minyak ilegal dari Muba menuju Palembang hingga Lampung. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan-kendaraan pengangkut minyak ilegal ini melintas bebas di jalan umum, tanpa hambatan sedikit pun dari aparat kepolisian.
Ironisnya, aktivitas semacam ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa waktu yang lalu hangat menjadi topik pemberitaan berapa media online, nama Bari kerap disebut-sebut sebagai “pengendali lapangan” dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal yang melibatkan puluhan armada truk dan tangki berbagai jenis dan kapasitas muatan. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan hukum tegas yang pernah menyentuh jaringan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas terang-terangan ini dibiarkan seolah menjadi bisnis yang sah?
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bari di nomor +628224268XXXX terkait keterangan sopir, namun hingga berita ini di terbitkan Bari tidak memberikan keterangan apapun.
Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Berat
Aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin resmi jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 52 Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan/atau usaha penunjang di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan hasil kejahatan, karena minyak hasil penyulingan ilegal termasuk dalam kategori hasil tindak pidana.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang turut serta dan pembiaran dalam tindak pidana, dapat menjerat pihak-pihak yang memberikan perlindungan, pembiaran, atau keuntungan dari hasil kejahatan ini — termasuk oknum aparat penegak hukum jika terbukti terlibat.
Tamparan untuk Aparat Penegak Hukum
Fenomena ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Sumatera Selatan sedang sakit keras. Ketika aparat justru menutup mata terhadap kejahatan yang berlangsung secara terbuka, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh seketika.
Bagaimana mungkin truk-truk bermuatan puluhan ribu liter minyak ilegal dapat melintasi jalur Muba–Palembang–Lampung tanpa sekali pun diperiksa?
Apakah semua aparat di sepanjang jalur itu benar-benar tidak tahu, atau justru sudah “berkoordinasi” sebagaimana diucapkan sang sopir?
Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi pengkhianatan terhadap amanat hukum dan keadilan.
Sudah saatnya Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. bersama Mabes Polri, dan pihak Kementerian ESDM turun tangan secara serius. Tidak cukup hanya dengan himbauan simbolik, tetapi harus ada penindakan nyata dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang bermain mata dengan mafia minyak.
Selama hukum masih bisa “dibeli” dan aparat bisa “disuap”, selama itu pula mafia minyak seperti Bari akan terus berkuasa, dan rakyat akan terus menjadi korban dari kerakusan dan pembiaran."(Tim Liputan)".

Posting Komentar untuk "Terbongkar Lagi! Skandal Minyak Ilegal Muba–Palembang: Jaringan BARI dan Kebobrokan Aparat Penegak Hukum"