MUSI BANYUASIN, serigalapos.com–Puluhan lokasi penyulingan minyak yang diduga kuat merupakan ilegal refinery di wilayah Desa Rimba Ukur (C5), Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terpantau beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan. Lebih ironis lagi, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Muba, maupun langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Kegiatan penyulingan minyak yang disinyalir ilegal ini bukan sekadar persoalan melanggar aturan administratif. Ia merusak tatanan hukum negara, menabrak regulasi lingkungan hidup, merampas pendapatan negara dari sektor migas, sekaligus menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga sekitar dan keberlanjutan lingkungan. Jika dibiarkan, biaya pemulihan lingkungan dapat melonjak jauh lebih besar daripada keuntungan jangka pendek yang dinikmati para pelaku.
“Semua tahu ada aktivitas itu, tapi tidak ada yang Berani Sentuh”
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa aktivitas penyulingan minyak di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Penyulingan minyak di sini sudah cukup lama beroperasi, dan belum pernah ada razia besar. Semuanya tahu, tapi tidak ada yang berani sentuh,” ujarnya kepada Tim Liputan, Rabu (19/11/2025).
Pernyataan ini mempertegas apa yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat: adanya dugaan pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Penegakan Hukum Tumpul: APH Dipertanyakan, Pemerintah Daerah Dinilai Lalai
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: Di mana APH? Mengapa Polres Muba tidak terlihat melakukan tindakan tegas? Mengapa DLH Muba tidak turun tangan menghentikan aktivitas yang jelas mencemari lingkungan?
Jika aparat penegak hukum membiarkan pelanggaran secara masif dan terbuka, maka wibawa negara dipertaruhkan. Hukum tidak boleh menjadi tegas hanya untuk rakyat kecil, namun mendadak tumpul ketika berhadapan dengan jaringan ekonomi ilegal yang diduga melibatkan kepentingan elite tertentu.
Pembiaran ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Publik menyoroti potensi adanya dugaan kongkalikong, kompromi, atau pembiaran terstruktur yang membuat aktivitas ilegal refinery ini terus hidup tanpa hambatan.
Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Migas
Masyarakat menegaskan bahwa Polres Muba dan DLH Muba tidak bisa lagi berlindung di balik retorika penindakan tanpa aksi konkret. Aktivitas ilegal yang terus berjalan ini bukan hanya mencoreng wibawa institusi, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuhnya mafia migas tingkat lokal.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan menghina hukum. Sudah saatnya APH bergerak, menutup seluruh lokasi penyulingan ilegal, mengusut alur permodalan dan distribusi minyak hasil penyulingan, memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Muba menunggu tindakan nyata, bukan lagi janji, bukan lagi alasan, bukan lagi pembelaan yang melemahkan logika publik.
Saat dimintai konfirmasi Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp, haya memberikan jawaban singkat sekedar ungkapan terima telah menyampaikan Informasi.
"Terimakasih informasinya akan kami tindak lanjut," kata Kapolsek Sekayu, Jum'at (21/11/2025).
Sementara Kepala Desa Rimba Ukur (C.5), Pi'u dimintai penjelasan melalui pesan singkat WhatsApp terkait keberadaan Tempat penyulingan minyak yang diduga Ilegal di desanya, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan apapun kepada Tim Liputan.

Posting Komentar untuk "Puluhan Kilang Diduga Ilegal di Rimba Ukur Bebas Beroperasi: APH dan Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata"