MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com - Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), mendadak menjadi contoh terang-benderang bagaimana sebuah pekerjaan konstruksi dapat berjalan gelap, tertutup, dan mengabaikan aturan paling mendasar. Temuan di lapangan memperlihatkan indikasi pelanggaran administratif hingga keselamatan kerja yang sangat serius.
Tidak Ada Papan Informasi Proyek—Indikasi Pekerjaan Gelap
Pantauan tim media menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki papan informasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keterbukaan publik. Ketiadaan plang proyek otomatis menutup akses publik terhadap informasi krusial seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nomor kegiatan, hingga identitas perusahaan pelaksana.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan konstruksi berjalan jauh dari standar tata kelola, seolah-olah publik tidak berhak mengetahui proses penggunaan anggaran negara.
Pelanggaran K3 Terang-Terangan: Pekerja Tanpa Pelindung, Tanpa Prosedur
Yang lebih memprihatinkan, seluruh pekerja yang terlihat di lokasi bekerja tanpa helm proyek, tanpa sepatu safety, tanpa rompi, tanpa alat pelindung apa pun. Tidak tampak satu pun penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelanggaran ini bukan sekadar abai terhadap administrasi—melainkan penyelundupan risiko yang mempertaruhkan nyawa pekerja, sekaligus dugaan kuat pelanggaran Permenaker No. 01 Tahun 1980, yang mengatur kewajiban K3 pada setiap proyek konstruksi.
“Lagi ngaweke gedung koperasi Merah Putih C6, Pak,” ujar salah seorang pekerja dalam logat khas Muba saat ditemui tim liputan pada Rabu (19/11/2025). Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia: “Sedang mengerjakan kantor Koperasi Merah Putih C6.”
Ketika ditanyakan soal plang proyek, pekerja tersebut dengan lugas menjawab,
“Kalau plang proyek memang tidak ada," ucap pekerja tersebut.
Jawaban yang justru semakin menegaskan dugaan buruk terkait tata kelola proyek tersebut.
Perangkat Desa Mengaku Tidak Tahu - Indikasi Kuat Ada yang Ditutup-Tutupi
Ironinya, Sekretaris Desa Sungai Batang, Ida, serta salah satu Kaur Desa, secara terbuka mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek pembangunan gedung koperasi itu, mulai dari sumber anggaran, besaran dana, hingga kontraktor pelaksana.
“Idak tau, Pak. Sumber anggarannya dari pusat, dan idak masuk anggaran desa,” ungkap Ida kepada tim liputan Rabu (19/11/2025) di Kantor Desa Sungai Batang.
Pertanyaannya:
Bagaimana mungkin sebuah pembangunan gedung yang skalanya cukup besar dan berdiri tepat berseberangan dengan kantor desa justru tidak diketahui oleh perangkat desa setempat?
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar:
Apakah memang tidak ada koordinasi?
Ataukah justru ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi dari publik?
Ketika di konfirmasikan kepada Kepala Desa Sungai Batang, Imran, S.H., melalui pesan singkat WhatsApp, terkait proyek pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di desanya itu, Kades mengatakan pihak desa hanya menyediakan lahan pelaksana kegiatan pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di desanya itu PT Agrinas di koordinir oleh pihak TNI melalui Kodim 0401 Muba dan Koramil Sekayu.
"Untuk pelaksananya PT. Agrinas pak kita cuma mempersiapkan lahannya saja, sebagai koordinator lapangan /pengawas pengerjaan gedung kopdes ini dari pihak TNI Kodim, Koramil sekayu," kata Imran kepada Tim Liputan Kamis (20/11/2025).
Imran menyampaikan juga mengenai papan informasi proyek dari pihak PT. Agrinas.
"Untuk lebih jelas hubungi pihak Kodim 0401 Muba dan pak Danramil Sekayu," tambahnya.
Selanjutnya Tim Liputan mengkonfirmasi hal itu kepada pihak Kodim 0401 Muba, namun hingga berita ini di terbitkan Sabtu (22/11/2025) pihak Kodim ataupun Koramil belum memberikan keterangan resminya.
Indikasi Pelanggaran Administratif Hingga Dugaan Penyimpangan
Rangkaian kejanggalan tersebut, mulai dari ketiadaan papan proyek, pelanggaran K3, hingga ketidaktahuan aparat desa, secara keseluruhan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan administratif maupun hukum terkait proyek pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di Sungai Batang.
Transparansi diragukan, legalitas dipertanyakan, dan keselamatan kerja nyata-nyata diabaikan.
Desakan Audit dan Investigasi Resmi
Atas temuan tersebut, tim media bersama sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Muba mendesak: Dinas Koperasi, Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan penyelidikan resmi, mengungkap identitas proyek secara lengkap, menelusuri sumber anggaran, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan sesuai ketentuan perundang-undangan. "(Tim Liputan)"

Posting Komentar untuk "Proyek Gelap Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Sungai Batang: Tanpa Plang, K3 Pekerja di Abaikan, Perangkat Desa Tak Tahu?"