MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com–Desa Sumber Rezeki (B1), Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kelalaian serius aparatur desa mencuat setelah Kantor Desa Sumber Rezeki ditemukan tutup rapat jauh sebelum jam operasional berakhir. Praktik ini bukan hanya mencederai disiplin birokrasi, tetapi juga secara langsung merampas hak warga atas pelayanan publik yang seharusnya dijamin oleh negara.
Kantor Tutup di Jam Produktif, Perangkat Desa Hilang Tanpa Jejak
Pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.28 WIB, Tim Liputan Gabungan sejumlah media mendatangi Kantor Desa Sumber Rezeki. Hasilnya mengejutkan: pintu kantor terkunci, lampu padam, dan tak satu pun perangkat desa tampak di lokasi, meskipun jam kerja masih berlangsung lebih dari satu jam.
Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dan ketidakdisiplinan yang sudah menjadi kebiasaan. Warga sekitar yang dimintai keterangan justru mengonfirmasi bahwa kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi.
“Perangkat desanyo sudah pulang semua, pak. Lah tutup caknyo. Tapi kalu sebelumnye, dak tau juge aku,” ungkap seorang warga dengan nada datar, menggambarkan betapa normalnya pelanggaran ini di mata masyarakat.
Pernyataan ini menegaskan adanya masalah mendasar dalam tata kelola pemerintahan Desa Sumber Rezeki yang selama ini terkesan dibiarkan.
Kepala Desa Akui Kelalaian: Semua Perangkat Pergi Hadiri Akad Nikah
Kepala Desa Sumber Rezeki, Musgani, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025) mengakui bahwa seluruh perangkat desa kompak meninggalkan kantor untuk menghadiri akad nikah salah satu rekannya, Kaur Susana Saputri.
“Kemarin ada rekan kerja kami, Kaur Susana Saputri melakukan akad nikah, maka kami selaku rekan kerja ikut serta dalam kegiatan tersebut, sehingga mereka kompak meninggalkan kantor,” jelas Musgani.
Ia menambahkan bahwa jam operasional kantor telah ditetapkan dari pukul 07.30–16.00 WIB, lengkap dengan jadwal piket, namun tetap saja kantor ditinggalkan tanpa satu pun petugas berjaga.
Ironisnya, Desa Sumber Rezeki memiliki 12 perangkat desa, namun tidak satu pun yang ditugaskan untuk tetap berada di kantor dan menjaga layanan masyarakat. Situasi ini mempertegas lemahnya manajemen, minimnya kepemimpinan, dan absennya kesadaran pelayanan publik.
Meskipun demikian, Musgani menyebut tetap akan memberikan teguran dan akan menindaklanjuti secara internal serta mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Plakat Tinggi. Namun publik menilai respons tersebut belum cukup menjawab pelanggaran nyata yang sudah terjadi.
Pelanggaran Regulasi: Ancaman Sanksi Mengintai
Kelalaian perangkat Desa Sumber Rezeki bukan sekadar kesalahan kecil. Peraturan jelas mengikat kewajiban disiplin aparatur desa.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 mengatur bahwa perangkat desa wajib hadir dan bekerja pada jam operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila:
1. Tidak melaksanakan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut;
2. Melanggar sumpah/janji jabatan.
Sementara itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 11 Tahun 2019 memberikan dasar hukum penjatuhan sanksi berjenjang kepada perangkat desa yang lalai dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari teguran hingga pemberhentian permanen.
Artinya, tindakan meninggalkan kantor secara total di jam pelayanan jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat luas.
Menghalangi Hak Dasar Warga
Kantor desa merupakan pusat pelayanan administrasi—dari pengurusan surat menyurat, dokumen kependudukan, hingga ruang untuk menyampaikan aspirasi. Ketika kantor ditutup di jam produktif, masyarakat kehilangan akses terhadap layanan dasar yang seharusnya menjadi hak mereka.
Penutupan kantor ini bukan hanya masalah kedisiplinan; ini adalah bentuk pengabaian terhadap mandat publik.
Alarm Serius bagi Pemerintahan Desa di Muba
Kasus di Desa Sumber Rezeki adalah cermin buruk tata kelola desa yang harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintahan desa se-Kabupaten Muba. Aparatur desa bukan bekerja atas dasar “keikhlasan”, tetapi menjalankan amanat negara yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan terkikis dan legitimasi pemerintahan dapat runtuh.
Tuntutan Publik: Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas
Menyikapi pelanggaran ini, publik mendesak:
Camat Plakat Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Muba, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa serta seluruh perangkat Desa Sumber Rezeki.
Jika terbukti lalai, sanksi tegas wajib dijatuhkan, bukan hanya sebagai pembinaan, tetapi sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang baik di Desa Sumber Rezeki maupun desa lain di Kabupaten Muba.
Pelayanan publik adalah hak rakyat, bukan belas kasihan aparatur. Dan hak itu tidak boleh hilang hanya karena sebuah acara pribadi. (Tim)

Posting Komentar untuk "Kantor Desa Tutup di Jam Kerja: Disiplin Aparatur Desa Sumber Rezeki Dipertanyakan, Pelayanan Publik Dikorbankan"