LSM Trinusa Muba Layangkan Pemberitahuan Aksi ke Polres, Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Kades Macang Sakti dalam Illegal Drilling


MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Musi Banyuasin resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Aksi ini dipicu maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang diduga berlangsung bebas dan masif di wilayah Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 030/TRINUSA/MUBA/XII/2026, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan titik kumpul di Gelanggang Remaja (Bundaran Sekayu) dan berakhir di Mapolres Muba.

Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat Desa Sekretaris Trinusa Muba sekaligus penanggung jawab aksi, Ari Purnomo, menyatakan bahwa pergerakan ini didasari temuan lapangan mengenai ratusan titik sumur minyak ilegal yang beroperasi di Desa Macang Sakti.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga kuat berada di atas lahan puluhan hektare milik mantan Kepala Desa setempat berinisial Z alias NAS.

“Kami mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Polres Muba harus segera memanggil dan memeriksa oknum mantan Kades Macang Sakti yang diduga menyediakan lahan untuk aktivitas ilegal,” tegas Ari dalam pernyataan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Ari, meskipun lahan berstatus milik pribadi, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap dikuasai negara.

Pemilik lahan yang membiarkan atau memfasilitasi pengeboran minyak ilegal dapat dijerat hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 52 disebutkan, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan Trinusa Muba menegaskan bahwa praktik illegal drilling merupakan persoalan serius di Kabupaten Muba, dengan dampak berlapis mulai dari kehilangan pendapatan negara hingga kerusakan ekosistem secara masif.

“Dari sisi ekonomi dan finansial, potensi kerugian negara sangat besar. Dengan intensitas aktivitas di Muba, estimasi kerugian bisa mencapai puluhan triliun rupiah,” ujar Iqbal, koordinator aksi.

Selain kerugian ekonomi, praktik ilegal ini juga menimbulkan pencemaran permanen akibat tumpahan minyak yang merusak kesuburan tanah dan sumber air warga, sehingga berdampak langsung pada sektor pertanian dan perikanan lokal.

“Ilegal drilling bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga. Penggunaan peralatan seadanya tanpa standar keselamatan kerja menjadikan sumur-sumur ilegal ini sebagai bom waktu yang bisa meledak kapan saja,” tambah Iqbal.

Lima Tuntutan Utama

Dalam aksi kali ini, Trinusa Muba membawa lima tuntutan utama kepada Kapolres Muba:

1. Mendesak pemeriksaan terhadap mantan Kades Macang Sakti berinisial Z alias NAS yang diduga memfasilitasi praktik illegal drilling.

2. Meminta Pemkab Muba melakukan audit lingkungan serta Polres Muba segera menertibkan dan menutup total seluruh aktivitas sumur minyak ilegal yang merusak ekosistem.

3. Meminta dinas terkait melakukan evaluasi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap aktivitas pengeboran ilegal yang mengabaikan keselamatan pekerja.

4. Mendesak Polres Muba tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menangkap pemodal atau investor di balik praktik ilegal drilling tersebut.

5. Menuntut komitmen Kapolres Muba untuk menghentikan segala bentuk “pembiaran” terhadap praktik illegal drilling yang selama ini berlangsung terbuka.

Surat pemberitahuan aksi ini ditandatangani oleh Ketua DPC Trinusa Muba, Parlan, dan Sekretaris, Ari Purnomo, serta ditembuskan kepada Bupati Musi Banyuasin dan Dandim 0401/Muba.

LSM Trinusa Muba berharap aparat kepolisian dapat memberikan pengamanan agar aksi berlangsung tertib dan damai, sekaligus menjadi momentum penegakan hukum yang tegas demi kelestarian lingkungan dan kedaulatan hukum di Musi Banyuasin. (Tim/ Red)

Posting Komentar untuk "LSM Trinusa Muba Layangkan Pemberitahuan Aksi ke Polres, Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Kades Macang Sakti dalam Illegal Drilling"