MUSI BANYUASIN, Serigalapos.com– Ketegasan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali dipertanyakan. PT UCI Jaya diduga secara terang-terangan mengabaikan Instruksi Gubernur Sumsel H. Herman Deru serta Surat Edaran Bupati Muba HM. Toha Tohet tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menegaskan bahwa jalan nasional, provinsi, dan kabupaten merupakan fasilitas publik yang tidak diperuntukkan bagi angkutan hasil tambang.
Seluruh perusahaan tambang diwajibkan menggunakan jalur khusus (hauling road) dalam kegiatan angkutan batubara.
Namun, di lapangan, armada angkutan batubara PT UCI Jaya dilaporkan masih bebas melintas di jalan umum, khususnya di Desa Beji Mulyo (B1), Kecamatan Tungkal Jaya, serta Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, menuju pelabuhan PT SMB. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran terbuka terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muba.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah dan aparat tidak berani menindak PT UCI Jaya, meski pelanggaran terjadi secara nyata dan berulang.
Sejumlah warga Desa Beji Mulyo mengungkapkan bahwa sejak instruksi gubernur dan surat edaran bupati diterbitkan, aktivitas angkutan batubara PT UCI Jaya tidak pernah berhenti.
“Meskipun ada instruksi gubernur dan larangan truk batubara melintas jalan umum, tapi tidak dihiraukan oleh PT UCI Jaya. Mungkin ratusan truk bermuatan batubara melintas di desa kami setiap hari,” ujar seorang warga kepada tim liputan, Sabtu (24/1/2024).
Warga mengaku menjadi korban langsung dampak aktivitas tersebut, terutama paparan debu hitam batubara yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan.
“Debu hitam batubara menjadi konsumsi kami setiap hari. Tidak ada pilihan lain, udara penuh debu,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Desa Mangsang.
“Kami hanya kebagian debunya saja dan berdampak pada kesehatan, sementara keuntungan hanya dinikmati pihak perusahaan,” ujar seorang warga Mangsang berinisial J, kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang. Instruksi gubernur dan surat edaran bupati terkesan hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa di lapangan.
Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan namun dibiarkan, maka wibawa negara dipertaruhkan dan keadilan bagi masyarakat kembali dikorbankan.
Masyarakat Desa Beji Mulyo dan Desa Mangsang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas angkutan batubara PT UCI Jaya yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pemerintah dan aparat seharusnya memiliki keberanian untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak taat hukum dan merugikan masyarakat.
Jika pelanggaran sejelas ini terus dibiarkan, maka publik berhak menilai bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tunduk pada kepentingan perusahaan, bukan kepada peraturan dan perundang-undangan.
Sementara itu, Humas PT UCI Jaya, Suriyanto, yang dimintai konfirmasi melalui surat resmi beberapa waktu lalu, hanya memberikan jawaban melalui telepon seluler bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan sehubungan dengan wafatnya H. Halim dan meminta waktu satu minggu. Namun hingga berita ini diterbitkan, Rabu (4/2/2026), waktu yang dijanjikan telah terlampaui dan belum ada keterangan resmi yang disampaikan."(Tim Liputan)"


Posting Komentar untuk "Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Sumsel, Truk Batubara PT UCI Jaya Tetap Melintas di Jalan Umum"