Diduga Galian C ilegal Milik A. Tiong, Bebas Beroperasi Pasok Tanah Urug ke PT Perissos Andalan Abadi


MUSi BANYUASIN, Serigalapos–Aktivitas penambangan tanah urug atau Galian C di Jalan Sekayu-Pali, RT 17 /RW 05, Belakang Pecel Lele Kopek Lindot, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diduga milik A. Tiong, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut diindikasi beroperasi tanpa izin resmi, terlihat di lokasi satu unit alat berat excavator  bebas mengeruk dan memuat tanah ke puluhan dumptruck yang mengantre.


Dari pantauan tim liputan media, truk-truk pengangkut tanah urug tersebut lalu lalang menuju ke PT Perissos Andalan Abadi (PAA), sebuah perusahaan pengelolaan kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO), yang juga berlokasi di Jalan Sekayu-Pali, Kelurahan Serasan Jaya.


Kontrak Besar, Operasi Panjang


Menurut keterangan dari warga sekitar lokasi penambangan yang enggan disebutkan namanya, kegiatan Galian C yang diduga milik A. Tiong ini baru dimulai beberapa minggu belakangan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas ini adalah bagian dari kontrak awal dengan PT Perissos Andalan Abadi (PAA) dengan estimasi kebutuhan sepuluh ribu mobil tanah urug.


"Baru operasi tempat galian tanah urug itu sekitar dua minggu ini, tanah yang diangkut ke PT PAA berkisar seribuan mobil. Jadi pengoperasian Galian C masih lama," ungkap warga tersebut kepada tim liputan pada Rabu (25/6/2025).


Tim liputan kemudian menanyakan perkiraan harga tanah per mobil. Warga tersebut, ia menaksir sekitar Rp200 ribu per mobil, mengingat jarak angkut yang dekat, hanya beberapa kilometer dari lokasi.


"Kalau untuk harga tanah per mobil paling berkisar Rp200 ribu, mengingat jarak lokasi dengan tempat bongkarnya dekat," ujarnya.


Ancaman Pidana dan Luputnya Pengawasan


Secara regulasi, penambangan tanah urug atau usaha Galian C diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bagi penambang Galian C tanpa izin resmi dari pihak berwenang, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.


Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Lebih lanjut, Pasal 161 juga mengatur, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)." Ini berarti, pihak pembeli hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum.


Tim liputan kemudian menanyakan apakah ada pihak berwenang, baik dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), yang mendatangi lokasi Galian C untuk menjalankan fungsi pengawasan. Sumber tersebut mengatakan, sepanjang sepengetahuannya, tidak pernah ada pihak berwenang yang mengunjungi lokasi.


"Sepengetahuan saya tidak pernah ada pihak berwenang mengunjungi lokasi, makanya Galian C itu aman-aman saja," tuturnya.


Saat dikonfirmasi kepada A.Tiong selaku pemilik Galian C melalui pesan WhatsApp, terkait legalitas usahanya tersebut, ia memberikan keterangan untuk pajak Galian C miliknya sudah di setorkan ke Kas Daerah dan terkait perizinannya lagi dalam proses.


"Untuk pajak Galian C sudah ade kita setoran Ke Kasda dan izinnya masih dalam proses," ungkapnya secara tertulis kepada Tim Liputan, Jumat (27/6/2025).


Fenomena ini sangat miris, seolah luput dari pengawasan pihak berwenang. Padahal, perusahaan maupun perorangan yang membeli material atau tambang Galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena sama halnya dengan membeli barang curian, yang merupakan suatu tindak pidana.


Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dan jajarannya, agar menindak tegas pemilik dan pembeli tanah urug Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi.


Penegakan hukum sangat penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pihak yang terlibat kegiatan ilegal ini, di samping potensi kerugian negara, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem."(Tim)".

Posting Komentar untuk "Diduga Galian C ilegal Milik A. Tiong, Bebas Beroperasi Pasok Tanah Urug ke PT Perissos Andalan Abadi "