Dugaan Puluhan Hektar Laham Milik Eks Kades Jadi "Surganya" Ilegal Drilling di Musi Banyuasin, Hukum Seolah Tak Berdaya


MUSI BANYUASIN, serigalapos.com — Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sejatinya dirancang untuk menertibkan praktik pengelolaan minyak dan gas bumi, khususnya melalui kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja guna meningkatkan produksi nasional. 

Regulasi ini secara tegas mengatur legalitas sumur minyak masyarakat (sumur rakyat) yang sudah ada (existing), sekaligus melarang pembukaan lahan dan pengeboran sumur minyak baru yang tidak terkendali. Namun, realitas di lapangan justru bergerak berlawanan arah.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Liputan Gabungan Media, Jumat (9/1/2026), ditemukan puluhan sumur minyak ilegal hasil pengeboran baru yang beroperasi bebas di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Aktivitas ilegal tersebut diduga berpusat di lahan milik warga yang sering di sapa NAS, dan disebut-sebut mantan Kepala Desa Macang Sakti, dengan luas lahan mencapai puluhan hektare.

Dugaan Skema Fee Lahan hingga 25 Persen

Sejumlah warga dan pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa NAS diduga berperan sebagai fasilitator utama dalam berjalannya praktik pengeboran minyak ilegal di lahannya. Dari aktivitas pengeboran di lahan miliknya, NAS disebut menerima fee lahan berkisar 20 hingga 25 persen dari hasil produksi sumur minyak ilegal yang beroperasi.

“Iyo kak, jelas ini milik NAS mantan kades,” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (9/1/2026).

Pekerja lain menambahkan, penguasaan lahan oleh oknum mantan kades tersebut sangat luas.

“Iyo kak, lahan mantan kades NAS jugo di sini. Banyak lahannyo, hampir puluhan hektar,” ungkapnya.

Menurut keterangan pekerja, skema pembagian hasil di lahan NAS umumnya 20 hingga 25 persen bersih untuk pemilik lahan, di luar biaya lain yang disebut sebagai biaya koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

“Umumnya di sini lahan NAS untuk fee lahan 20 sampai 25 persen bersih dari sumur-sumur minyak yang beroperasi,” katanya.

Fakta Lapangan: Tumpahan Minyak dan Pengabaian Nyawa

Di lapangan, tim investigasi menemukan kondisi yang memprihatinkan. Puluhan sumur aktif dengan alat bor rakitan yang dikenal warga sebagai “RIK” beroperasi tanpa pengawasan. Deru mesin memekakkan telinga, sementara tumpahan minyak mentah menggenangi banyak titik, menciptakan ancaman serius bagi lingkungan.

Yang lebih mengkhawatirkan, keselamatan kerja nyaris diabaikan sepenuhnya. Para pekerja beraktivitas di sekitar sumur minyak berbahaya tanpa perlengkapan keselamatan standar. Nyawa seolah menjadi taruhan demi mengejar pundi-pundi minyak ilegal.

Limbah B3 dan Ancaman Lingkungan Serius

Tumpahan minyak mentah dari praktik illegal drilling ini secara hukum diklasifikasikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, minyak mentah termasuk Limbah B3 Kategori 1 karena tingkat toksisitasnya tinggi dan berdampak akut terhadap ekosistem.

Minyak hasil pengeboran ilegal bahkan lebih berbahaya karena tidak melalui proses penyaringan standar industri. Kandungannya antara lain:

- Senyawa BTEX (Benzena, Toluena, Etilbenzena, Xilena) yang bersifat karsinogenik.

- Logam berat seperti arsenik, merkuri, timbal, dan tembaga yang merusak sistem saraf, ginjal, dan hati.

- PAHs (Polycyclic Aromatic Hydrocarbons) yang sulit terurai dan beracun bagi biota air.

Jika tidak dikelola, limbah ini berpotensi mencemari air tanah, meresap ke sumur warga, mematikan sumber air minum, merusak kesuburan tanah, serta menimbulkan risiko kebakaran tinggi terlebih di sekitar permukiman.

Penegakan Hukum Dipertanyakan

Maraknya sumur minyak ilegal di Desa Macang Sakti menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal yang jelas melanggar undang-undang dan merusak lingkungan ini bisa beroperasi secara terbuka dan berkelanjutan.

Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba yang dinilai kerap berlindung di balik alasan “tidak memiliki kewenangan” justru memperparah kondisi pencemaran yang berpotensi diwariskan kepada generasi mendatang di Bumi Serasan Sekate.

Ironisnya, Aparat Polres Muba pun dinilai seolah seirama, membiarkan praktik illegal drilling terus berlangsung. Padahal, kegiatan ini merupakan pelanggaran hukum pidana dan lingkungan yang jelas memiliki dasar regulasi untuk ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Pertanyaan publik pun mengemuka, apakah pembiaran ini murni kelalaian, atau ada pihak-pihak yang justru ikut menikmati hasil dari semburan minyak ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya?

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (12/1/2026), belum ada pernyataan resmi Nas, meskipun sudah di mintai konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya pada, Sabtu (10/1/2026), tidak ada bantahan ataupun klarifikasi terkait keterangan beberapa pihak di lapangan.

"(Tim Liputan)"

Posting Komentar untuk "Dugaan Puluhan Hektar Laham Milik Eks Kades Jadi "Surganya" Ilegal Drilling di Musi Banyuasin, Hukum Seolah Tak Berdaya"