MUSI BANYUASIN — Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja mencuat di sektor pertambangan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. PT Mega Putra Perkasa (PT MPP), perusahaan subkontraktor yang beroperasi di bawah PT Universal Coal Indonesia (UCI), dituding melakukan praktik ketenagakerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sejak awal operasional hingga saat ini.
Hasil investigasi dan wawancara Tim Gabungan Media dengan sejumlah pekerja pada Rabu (7/1/2026) mengungkap bahwa mayoritas pekerja PT MPP diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, meskipun telah bekerja hampir dua tahun.
“Sejak awal bekerja sampai sekarang, hampir dua tahun, kami tidak pernah didaftarkan BPJS. Diperkirakan hampir 90 persen pekerja tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dugaan kami, hanya pekerja kantor yang didaftarkan,” ujar salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya jaminan kesehatan tersebut berdampak langsung pada keselamatan pekerja. Para buruh mengaku kesulitan mengakses layanan medis yang layak ketika sakit atau mengalami gangguan kesehatan akibat pekerjaan di area tambang.
“Kalau sakit, diarahkan berobat ke bidan tertentu. Kalau berobat ke tempat lain atau ke rumah sakit, kami harus bayar sendiri. Padahal kerja kami berisiko tinggi,” keluh pekerja lainnya.
Tak hanya soal jaminan sosial, PT MPP juga diduga mengabaikan kepastian status hubungan kerja. Para pekerja mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Sejak melamar sampai diterima kerja, kami langsung bekerja tanpa kontrak. Hampir semua pekerja mengalami hal yang sama. Tidak pernah ada kejelasan status sebagai karyawan,” ungkap seorang pekerja tersebut.
Secara hukum, ketidakadaan perjanjian kerja tertulis untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, kondisi tersebut berpotensi menjadikan hubungan kerja sebagai PKWTT, lengkap dengan kewajiban pemenuhan hak pesangon dan perlindungan kerja lainnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, keberadaan PT MPP di wilayah Tungkal Jaya juga menuai sorotan dari masyarakat lokal. Perusahaan dinilai kurang memberikan ruang kerja bagi warga setempat dan lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Sebagai warga lokal, kami menyayangkan kebijakan perusahaan. Diperkirakan hanya sekitar 30 persen pekerja berasal dari Musi Banyuasin, sisanya dari luar daerah seperti Palembang dan Jambi,” ujar salah satu pekerja lokal.
Para pekerja berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, segera turun tangan dengan memanggil dan memeriksa manajemen PT Mega Putra Perkasa serta PT Universal Coal Indonesia selaku perusahaan induk (main contractor).
Menurut mereka, perusahaan pemberi kerja tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan subkontraktornya.
Secara yuridis, kedua perusahaan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur status hubungan kerja dan hak pekerja.
Pasal 86 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, para pekerja menilai evaluasi hingga peninjauan ulang izin operasional perusahaan menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi pekerja.
Sementara Manejemen kedua perusahaan memilih bungkam hingga berita ini di terbitkan Sabtu (10/1/2026) tidak memberikan keterangan apapun meskipun telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Catatan Redaksi:
Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja, ataupun hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lainnya maka Redaksi tidak menyebutkan nama-nama para pekerja sebagai Narasumber."(Tim Liputan)"

Posting Komentar untuk "Tambang Untung, Buruh Buntung: Dua Tahun Kerja Tanpa BPJS di Bawah Bayang-Bayang PT Mega Putera Perkasa"